Dark/Light Mode

Periksa Pimpinan DPRD Jabar dan DPRD Bekasi Terkait Kasus Meikarta

KPK Investigasi Penyusunan Perda Tata Ruang Kabupaten Bekasi

Senin, 3 Desember 2018 19:59 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto (tengah) dan Pimpinan DPRD Bekasi Jejen Sayuti (kanan), didalami perannya oleh KPK terkait penyusunan Perda Tata Ruang Kabupaten Bekasi. (Foto: IG @kangjejensayuti)
Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto (tengah) dan Pimpinan DPRD Bekasi Jejen Sayuti (kanan), didalami perannya oleh KPK terkait penyusunan Perda Tata Ruang Kabupaten Bekasi. (Foto: IG @kangjejensayuti)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta yang membelit Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin. Penyidik kembali memanggil pimpinan DPRD Bekasi Jejen Sayuti dan DPRD Jawa Barat Waras Wasisto untuk saksi tersangka Neneng Rahmi.

Jejen dan Waras sudah dipanggil pada Rabu (28/11). Saat itu, kedua kader Partai Denokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dijadwalkan bersaksi untuk tersangka Kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dewi. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan KPK, dengan alasan belum menerima surat panggilan.

Hari ini (3/12), hanya Waras yang memenuhi panggilan. Pukul 09.30 WIB, dia tampak duduk di lobi Gedung KPK. Sementara Jejen, kembali mangkir dari panggilan komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu. “Alasannya, surat panggilan baru diterima,” beber Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Dengan alasan tersebut, Jejen meminta dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Rabu mendatang (5/12).  

Baca juga : KPK Curigai Perubahan Perda Tata Ruang Bekasi

Waras diperiksa selama enam jam. Namun, kepulangannya tidak terdeteksi wartawan. Sebab, saat itu hujan deras tengah mengguyur. Kebanyakan wartawan berteduh di dalam Press Room yang berada di pojok gedung. Febri menyebut, penyidik hendak mendalami peran Waras dan Jejen dalam melakukan perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi.

KPK menduga, ada pihak tertentu yang mencoba mengurus perubahan tata ruang ini melalui penyusunan peraturan daerah di Bekasi. “Yang tentu harus melibatkan DPRD setempat. Dalam konteks itulah, KPK melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi di kasus ini,” beber Febri.

KPK pun mendalami lebih lanjut ada atau tidaknya dugaan aliran dana untuk melakukan perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi. Penyidik lembaga superbody itu telah mengidentifikasi adanya upaya mengubah aturan tata ruang, yang disesuaikan untuk mengakomodir pihak tertentu. Diduga, demi kepentingan membangun proyek Meikarta.

Baca juga : Inflasi Terkendali Karena Kerja Sektor Pertanian Oke

“Setelah dicermati, perizinan Meikarta diduga bermasalah sejak awal. Salah satu faktornya adalah karena pembangunan proyek Meikarta hingga ratusan hektar, memang diduga tidak memungkinkan dilakukan di lokasi saat ini. Sebab, ada indikasi pelanggaran hukum tata ruang di sana,” ungkap eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Selain Waras dan Jejen, KPK memeriksa dua orang lainnya. Keduanya yakni Ida Dasuki, Staf Dinas PMPTSP dan Fitradjadja Purnama, Wiraswasta/Konsultan Lippo yang sempat dicokok KPK dalam OTT. Tapi rupanya, Ida sudah diperiksa pada 30 November lalu. Penyidik juga memeriksa 2 tersangka. Yakni, HJ, konsultan perizinan Proyek Meikarta dan T, Wiraswasta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka pemberi suap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan dua orang Konsultan Lippo Grup Taryudi dan Fitra Djaya Purnama, serta satu orang pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Penerima fee sebesar Rp 7 milliar adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.