Dark/Light Mode

KI Pusat Berikan Catatan Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi 2023

Rabu, 20 Desember 2023 18:50 WIB
Penanggung Jawab Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro. (Foto: Istimewa)
Penanggung Jawab Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar diskusi untuk memberikan catatan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik (BP) tahun 2023, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/12). Diskusi melibatkan BP Kualifikasi Menuju Informatif dan Cukup Informatif. Diskusi dipandu Komisioner KI Pusat Gede Narayana dengan Narasumber Rektor Universitas Negeri Malang Prof Hariyono dan mantan Ketua KI Pusat periode pertama Alamsyah Saragih.

Dalam diskusi yang dirangkai dengan penyerahan Anugerah Monev kepada BP Kualifikasi Informatif dan Cukup Informatif itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgintoro menyatakan, KI Pusat terus berupaya meningkatkan kepatuhan BP dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “KI Pusat selalu siap mendampingi seluruh badan publik agar dapat lebih banyak yang masuk kualifikasi Informatif,” katanya.

Menurutnya, semua BP yang belum Informatif diharapkan dapat meningkatkan pengeloaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, dan KI Pusat siap mendampingi kapan saja. Dia menerangkan, semakin meningkat jumlah BP Kualifikasi Informatif dapat meningkatkan Ketahanan Informasi menuju tercapainya Masyarakat Informasi.

Baca juga : Wakil Ketua KIP: Bingkai Keterbukaan Informasi Syarat Pemilu Jurdil Transparan

Penanggung Jawab Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan, diskusi catatan pelaksanaan monev ingin mendapatkan masukan yang sebanyak-banyaknya dari seluruh BP dan masukan dari para narasumber. “KI Pusat bersedia menerima masukan dan catatan yang konstruktif demi kemajuan monev kedepannya,” ucap Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat.

Ia mengatakan, catatan dari KI Pusat menunjukkan, kepatuhan BP masih nomatif, belum melembaga (virtue ethics), karena belum semuanya menyampaikan informasi wajib berkala secara utuh. “Kami menilai masih ada inkonsistensi Badan Publik dalam memberikan layanan informasi publik. Misalnya, SOP Permohonan dan Tata Cara Pengecualian Informasi yang tidak sebangun antara PPID dengan Biro Hukum bila terjadi sengketa informasi,” tegasnya.

Menurutnya, implementasi standar layanan informasi publik pada BP belum sepenuhnya sesuai karena masih kerap terjadi kerancuan pemahaman antara PPID dengan Kehumasan.

Baca juga : KIP Anugerahi Kementan Jadi Kementerian Terinformatif 2023

“Kategori kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik hanya berlaku pada satu kurun waktu tertentu pada saat di-monev saja, atau sebuah BP dinyatakan informatif tetapi masih prosedur karena Informasi Publik yang disampaikan belum sepenuhnya memenuhi hak-hak dasar warga negara,” katanya.

Sementara, Prof Hariyono menyampaikan bahwa Terdapat 212,9 juta pengguna internet di Indonesia pada awal tahun 2023, dengan penetrasi internet sebesar 77,0 persen, data ini menunjukkan pentingnya unsur digitalisasi dalam monev. “Karena informasi yang beredar terkadang dianggap menjadi sebuah berita benar oleh publik dengan mengesampingkan fakta dan data informasi yang objektif. Dengan monev dapat memastikan informasi yang disampaikan BP adalah informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan,” tegasnya.

Adapun Alamsyah Saragih mengatakan, dalam monev ke depan, perlu disusun variabel penilaian yang lebih tajam terhadap keterbukaan informasi terkait fungsi utama badan publik. Ia juga mengatakan perlu mengantisipasi isu berkembang sebelum release hasil monev seperti adanya isu korupsi, isu pengakan hukum, isu pelanggaran etik di sebuah BP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.