Dark/Light Mode

Wakil Ketua KIP: Bingkai Keterbukaan Informasi Syarat Pemilu Jurdil Transparan

Rabu, 20 Desember 2023 13:26 WIB
Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Memasuki masa kampanye Pemilu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Arya Sandhiyudha menyebut, ada delapan bingkai penting terkait informasi publik Pemilu. Bingkai ini menjadi syarat Pemilu jurdil dan transparan.

Pertama, dalam perspektif Keterbukaan Informasi Publik, penting bagi Badan Publik dan masyarakat informatif menjaga dan mewujudkan Pemilu 2024 yang jurdil dan transparan. "Indonesia memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Komisi Informasi di seluruh provinsi yang bisa mengawal dan memastikan Pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel," kata Arya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (20/12).

Kedua, masyarakat sebagai warga negara punya hak untuk tahu setiap proses dan informasi terkait pemilu, kecuali informasi yang dikecualikan. Namun demikian, Arya menyebutkan, saat ini masih banyak publik yang bertanya-tanya tentang beberapa hal, termasuk informasi Formulir C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dia menegaskan, masyarakat informasi bisa menggunakan UU KIP untuk memastikan itu. Sehingga Badan Publik penyelenggara Pemilu terjaga sesuai koridor regulasi.

Baca juga : Hak Keterbukaan Informasi Publik, Syarat Pemilu Jurdil Transparan

Ketiga, berdasarkan asas dan tujuan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Pemilu, dinyatakan bawah setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Ada tiga kepentingan yang dikecualikan, yaitu kepentingan negara (Pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (Pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (Pasal 17 huruf g dan h)," jelas Arya.

Keempat, setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.

Kelima, standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini merupakan aturan yang bersifat khusus mengenai Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.

Keenam, KI Pusat punya Peraturan Komisi Informasi (Perki) Pemilu yang bertujuan untuk: mewujudkan pelayanan dan pengelolaan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana; mempercepat penyelesaian sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan; dan mempercepat mekanisme memperoleh informasi, mengajukan keberatan, dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Pemilu dan Pilpres.

Baca juga : TASPEN Raih Penghargaan BUMN Terbaik Nasional Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Ketujuh, pentingnya juga transparansi dana kampanye dan pendidikan politik. "Transparansi anggaran lembaga penyelenggara pemilu dan parpol, serta penguatan pendidikan politik bagi masyarakat dalam bingkai KIP," ucapnya.

Kedelapan, perlu semangat semua pihak memvalidasi informasi di masa Pemilu dan Pilpres. "Dalam menyukseskan validasi ini, maka electoral information dan voters education keduanya harus berjalan seiring sejalan," jelas Arya.

 

Arya menjabarkan lebih lanjut, seperti, informasi pemilih atau electoral information, yaitu tentang tata cara, proses, dan jalannya sistem Pemilu itu dilaksanakan. "Termasuk aturannya, cara memberikan suara, cara perhitungan, dan tahapan-tahapannya, dan lain-lain," ucapnya.

Baca juga : Keponakan Prabowo Dan Istri Pejabat Ikut Bertarung

Terkait pendidikan pemilih (voters education), Arya mengelaborasi, pendidikan informasi orientasinya mendidik masyarakat tentang pentingnya Pemilu, serta bagaimana meningkatkan kualitas Pemilu yang adil, jujur, transparan, aman, serta menghasilkan kepemimpinan nasional yg terbaik berdasarkan pilihan rasional.

Kedelapan poin tersebut, menurut Arya menjadi syarat optimalnya Pemilu dalam bingkai Keterbukaan Informasi Publik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.