Dark/Light Mode

KPK Pastikan Kantongi Bukti Keterlibatan Suryo Di Kasus DJKA

Kamis, 14 Desember 2023 17:39 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Oktavian/RM)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti yang cukup mengenai keterlibatan pengusaha M Suryo dalam kasus dugaan suap terkait proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bukti-bukti tersebut yang menjadi dasar menetapkan Suryo sebagai tersangka.

"Pimpinan, dalam hal ini Pak Tanak kan sudah menyampaikan secara terbuka kan bahwa, ya, dari sisi alat bukti sudah cukup,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

“Sekali lagi kenapa KPK menetapkan seseorang itu menjadi tersangka itu karena perbuatan bukan karena orangnya, tetapi karena perbuatannya yang memenuhi alat bukti cukup itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana Itu rumusan undang-undang seperti itu," bebernya.

Alex pun menegaskan, KPK tidak pernah menargetkan seseorang sebagai tersangka.

Seseorang menjadi tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana bukan karena status dan latar belakangnya.

"Jadi KPK tidak bicara tentang orang tetapi berbicara tentang perbuatan karena perbuatan diatur di dalam undang-undang pemberantasan korupsi," tuturnya.

Baca juga : 2 Pimpinan KPK Bantah Ada Ancaman Dari Kapolda Metro Terkait Kasus DJKA

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan pihaknya telah menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.

Alex memastikan tim penyidik akan memanggil dan memeriksa Suryo.

"Iya pastinya sih akan dipanggil pastinya. Apalagi kemarin pimpinan dalam hal ini Pak Tanak sudah menyampaikan secara terbuka bahwa dari sisi alat bukti sudah cukup," bebernya. 

Dalam kasus ini, nama Suryo berulang kali mencuat. Suryo disebut menerima uang sleeping fee atau uang untuk peserta lelang yang kalah sejumlah Rp 9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp 11 miliar.

Lelang itu terkait paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022.

Lalu, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.

Baca juga : KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol Di Kasus Kementan

Berdasarkan surat dakwaan itu, Suryo disebut menerima uang Rp 9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah.

Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.

Dalam proses persidangan, bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah didatangi Suryo saat dirinya ditahan di Polres Jaksel.

Suryo bahkan meminta Dion mengubah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11/2023).

Seusai pertemuan, Dion kemudian mendapat informasi dari tahanan KPK lainnya mengenai latar belakang Muhammad Suryo.

Dion baru mengetahui Suryo merupakan orang dekat petinggi kepolisian.

Baca juga : KPK Buka Peluang Periksa M Suryo Dalam Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyebut penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ada kaitannya dengan kasus Suryo.

Hal itu disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023).

Firli diketahui mengajukan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Bahkan, Firli menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan dan penyidik KPK untuk tidak menersangkakan Suryo.

Menurut Firli, ancaman juga dilayangkan pada Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Namun Nawawi sudah membantahnya. Begitu pun dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.