Dark/Light Mode

Jelang Pemberlakuan IMO2020, Ini Syarat Kapal yang Beroperasi di Indonesia 

Sabtu, 19 Oktober 2019 15:04 WIB
Kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia/Ilustrasi (Foto: Antara)
Kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia/Ilustrasi (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jelang pemberlakukan kewajiban setiap kapal menggunakan bahan bakar low sulfur atau lebih dikenal dengan aturan IMO2020, Pemerintah menegaskan bahwa setiap kapal, baik berbendera Indonesia maupun asing, yang beroperasi di perairan Indonesia wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur senilai maksimal 0,5 persen m/m. Peraturan ini efektif 1 Januari 2020.

Syarat itu diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. SE.35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019. Surat edaran ini berisi tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang tidak memenuhi persyaratan serta pengelolaan limbah hasil resirkulasi gas buang dari kapal.

Kewajiban menggunakan low sulfur tersebut merujuk pada aturan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL Convention) Annex VI Regulation 14, IMO Resolution Marine Environment Protection Committee (MEPC) 307(73): 2018 Guidelines for the Discharge of Exhaust Gas Recirculation (EGR) Bleed-Off Water. Juga ke Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur Pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal.

Baca juga : Jelang Pelantikan Presiden, Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPR

"Kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang akan menggunakan bahan bakar tersebut agar melakukan pembersihan tangki bahan bakar, sistem perpipaan dan perlengkapan lainnya yang terkait untuk memastikan kebersihan dari sisa atau endapan bahan bakar sebelumnya (bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 persen m/m) dan mengembangkan rencana penerapan di kapal (ship implementation plan) sesuai pedoman IMO MEPC.1/Circ.878," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut (Hubla), Kemenhub, Capt. Sudiono, di Jakarta, Sabtu (19/10).

Sudiono mengatakan, kapal berbendera Indonesia yang masih menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 persen m/m, agar dilengkapi dengan Sistem Pembersih Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System) dengan jenis yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Sementara, kapal berbendera Indonesia yang berlayar internasional dilarang mengangkut atau membawa bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 persen m/m untuk sistem propulsi/penggerak atau bahan bakar untuk operasi peralatan lainnya di atas kapal mulai tanggal 1 Maret 2020. Larangan ini tidak berlaku untuk kapal yang menggunakan metode alternatif misalnya menggunakan sistem pembersihan gas buang yang disetujui berdasarkan peraturan 4.1 Annex VI Konvensi MARPOL.

"Ada pun Kapal berbendera Indonesia yang berlayar internasional yang menggunakan Sistem Pembersihan Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System/ Scrubber) tipe open loop untuk Resirkulasi Gas Buang (Exhaust Gas Recirculation/ EGR) agar memerhatikan ketentuan di negara tujuan. Karena, beberapa negara telah melarang penggunaan Sistem Pembersihan Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System/ Scrubber) tipe open loop," jelas Capt. Sudiono.

Baca juga : Tiba di Dubai, Ini Agenda yang Dijalani Timnas Indonesia

Untuk Kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang akan menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0,5 persen m/m, bahan bakar dimaksud tersedia di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta atau di Floating Storage Teluk Balikpapan atau pelabuhan lainnya yang sudah menyediakan mulai 1 Januari 2020. 

Dengan adanya aturan ini, para pengguna jasa dan stakeholder terkait diharapkan dapat tunduk terhadap implementasi penggunaan bahan bakar low sulfur. Sebab, Indonesia adalah salah satu negara anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) yang berperan aktif dalam hal perlindungan lingkungan maritim. 

"Oleh sebab itu, agar para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan Para Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat menyampaikan kepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing. Juga melakukan pengawasan terhadap pemberlakuannya dan tunjukan kepada dunia bahwa Indonesia adalah Negara kepulauan yang aktif dan peduli terhadap perlindungan lingkungan maritim," tutup Sudiono. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.