Dark/Light Mode

Pengadaan Desember 2019, Pejabat Kemenhub Bakal Pakai Mobil Listrik

Minggu, 8 September 2019 20:55 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) didampingi Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin saat mengunjungi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (8/9). (Foto: Humas AP II)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) didampingi Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin saat mengunjungi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (8/9). (Foto: Humas AP II)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan pengadaan kendaraan dinas berupa 100 unit mobil bertenaga listrik, pada Desember mendatang. Nantinya, mobil itu akan digunakan menteri, pejabat Eselon I dan Eselon II.

Terkait hal ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, rencana itu merupakan bentuk komitmennya dalam mendukung percepatan program kendaraan listrik.

"Kami sudah berdiskusi. Nanti, kami akan mengadakan kendaraan dinas berupa 100 unit mobil listrik untuk pejabat Kemenhub, untuk Eselon I dan II. Saya juga akan pakai," katanya di sela kunjungannya ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (8/9).

Baca juga : Pecundangi Serena, Bianca Serasa Mimpi

Menteri yang akrab disapa BKS itu menjelaskan, pembelian akan menggunakan sistem sewa (leasing) dari salah satu produsen di Indonesia. Namun, pihaknya belum bersedia menyebutkan agen tunggal pemegang merek (ATPM) yang akan menjadi penyedia mobil dinas tersebut. Total anggaran, juga belum dapat disampaikan.

Tak menutup kemungkinan, pengadaan kendaraan listrik untuk mobil dinas ini diterapkan pada kementerian lain. "Saya yakin, kalau Kemenhub sudah, kementerian lain ikut. Kalau ada 30 kementerian, ada 3.600 mobil yang bisa berjalan dengan tenaga listrik," ujarnya.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan, salah satu opsi penyedia yang bakal digandeng adalah Blue Bird, yang merupakan satu-satunya operator angkutan darat yang sudah mampu menyediakan taksi bermesin listrik.

Baca juga : Anies Bilang Ada Aturan Pemerintah Pusat yang Bolehkan PKL Jualan di Trotoar

"Kami sewa mobil listriknya. Sewa berapanya, nanti diminta dihitung. Kalau sudah tahu berapa sewanya, nanti disiapkan di perencanaan. Harganya pasti beda dengan mobil berbahan bakar bensin. Kami harapkan, bisa terlaksana tahun ini juga," ungkapnya.

Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, Kemenhub tengah menyiapkan dua peraturan. Yang terkait uji tipe dan uji berkala. Kedua peraturan yang dimaksud, ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

Lebih jauh, Kemenhub juga mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum. Rencananya, pada 2021, Kemenhub mempersyaratkan bus listrik bagi operator yang akan mengikuti lelang program buy the service pada rute-rute tertentu.

Baca juga : Catat, Setiap Selasa Pegawai Kemenhub Wajib Kenakan Pakaian Adat

"Kami sepakat untuk angkutan umum pada 2021, akan disiapka  bus listrik di beberapa rute untuk program buy the service," jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.