Dark/Light Mode

Smart Luggage Lagi Ngetren, Penumpang Pesawat Tolong Patuhi Aturan

Senin, 29 Januari 2024 17:05 WIB
Koper pintar atau smart luggage (Foto: Ditjen Hubud)
Koper pintar atau smart luggage (Foto: Ditjen Hubud)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koper pintar (smart luggage) menjadi solusi terkini bagi para traveler yang menginginkan kemudahan dalam mobilitas, khususnya di bandara.

Fitur pintar pada koper ini, dapat membuat  perjalanan menjadi lebih lancar dan efisien. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi, ketika membawa smart luggage ke dalam pesawat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memiliki kebijakan tertentu, terkait baterai lithium yang ada pada koper pintar.

Karena itu, para pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian, agar tidak mengalami kendala di bandara.

Baca juga : Doa Warga Sumbar, Prabowo-Gibran Menang Pilpres Sekali Putaran

"Meskipun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman serta memberikan kenyamanan," kata M. Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Berikut aturan mengenai smart luggage (koper pintar), sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara:

1. Penumpang tidak diizinkan membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.

2. Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in.

Baca juga : Elektabilitas Prabowo-Gibran 52 Persen, Berpeluang Menang Satu Putaran

Penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable), dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh.

Karena itu, untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper harus sesuai dengan ketentuan maskapai.

3. Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan, baterai memiliki kapasitas <100 Wh.

4. Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, harus sesuai dengan ketentuan maskapai.

Baca juga : Nekat Curi Duit Penumpang Pesawat

Dengan teknologi yang terus berkembang, Kristi mengingatkan penumpang yang membawa koper pintar, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan, kemananan, dan kenyamanan penerbangan.

Perlu adanya kolaborasi bersama baik antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta regulasi yang berlaku.

"Regulasi yang kami buat juga berdasarkan aturan Internasional Civil Aviation Organization (ICAO). Kami ingin memastikan, pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage, tanpa melanggar regulasi yang ada. Sehingga, dapat bepergian dengan selamat, aman dan nyaman,” pungkas Kristi. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.