Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hanya 23 Hari Jabat Plt Menkumham, Tjahjo Serahkan Kursi Ke Yasonna
Rabu, 23 Oktober 2019 20:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Yasonna Hamonangan Laoly kembali ditunjuk Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkumham).
Yasonna sebelumnya mengundurkan diri pada 27 September 2019 ketika terpilih sebagai anggota DPR dari pemilihan Sumatera Utara I. Posisi Yasonna kemudian digantikan sementara oleh Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkumham terhitung sejak 1 Oktober 2019.
Baca juga : Nadiem Jadi Mendikbud, Mitra Ojol: Selamat dan Bangga
Serah terima jabatan (sertijab) antara Tjahjo dan Yasonna pun digelar di Gedung Kemenkumham, Rabu (23/10) siang.
Tjahjo yang kini dilantik sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) hanya 23 hari menjabat sebagai Plt Menkumham.
Baca juga : Papua Minta Jatah Minimal 2 Kursi Menteri
Tjahjo mengucapkan selamat kepada Yasonna yang merupakan koleganya di PDIP untuk menjalankan tugasnya kembali sebagai Menkumham.
"Berikutnya saya sampaikan selamat bertugas kepada Prof Laoly dan Ibu (istri Yasonna) yang emban amanah dari Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin untuk memimpin lima tahun mendatang," ujar Tjahjo di Gedung Kemenkumham.
Dalam sambutan singkatnya, Yasonna berterima kasih kepada Tjahjo yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai Plt Menkumham meski waktunya cukup singkat.
Baca juga : Amankan Pelantikan Presiden, KSAD Kerahkan Seluruh Kekuatan
"Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Tjahjo yang pimpin kementerian ini 23 hari. Saya tanya beliau, kalau ada apa-apa, WA saya tidak apa-apa. Tapi beliau berjalan dengan baik," tuturnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya