Dark/Light Mode

Semua Negara Sama

Jubir Kedutaan AS: Urusan Visa Pribadi Bersifat Rahasia

Rabu, 30 Oktober 2019 11:19 WIB
Ilustrasi visa AS (Foto: id.usembassy.gov)
Ilustrasi visa AS (Foto: id.usembassy.gov)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca dilantik menjadi Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto disebut sudah aman melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS). Alias boleh masuk ke Negeri Paman Sam.

Sekadar latar, pada tahun 2000, Departemen Luar Negeri AS pernah menolak visa Prabowo yang saat itu akan menghadiri acara wisuda anaknya yang sekolah di sana. Alhasil, Prabowo tak bisa berangkat. Tak dijelaskan alasan penolakan tersebut.

Namun, merujuk laporan New York Times pada Maret 2014, usai Orba jatuh, Gedung Putih memang sengaja menjauhkan diri dari para pendukung Soeharto. Termasuk Prabowo. Sebab, Prabowo adalah mantan menantu Soeharto.

Baca juga : Rugikan Negara Rp 20 M, Mantan Bupati Seruyan Jadi Tersangka

Kepada Reuters pada tahun 2012, Prabowo pernah menceritakan alasan pencekalan tersebut. Kata dia, AS menolak permohonan visa AS karena dirinya dituduh menghasut kerusuhan, yang menewaskan ratusan orang setelah penggulingan Soeharto. Namun, Prabowo membantah telah melakukan kesalahan.

Soal ini, Juru Bicara Kedutaan Besar AS Rakesh Surampudi tak banyak berkomentar. Menurutnya, urusan visa pribadi bersifat rahasia, di bawah hukum AS.

"Oleh karena itu, kami tidak dapat membahas kasus visa individual secara detil. Yang pasti, setiap kali seseorang mengajukan permohonan untuk visa AS, petugas konsuler akan meninjau dan menentukan, apakah pemohon memenuhi syarat berdasarkan hukum AS atau tidak," jelas Surampudi di Jakarta, Rabu (30/10).

Baca juga : Imam Nahrawi, Menpora Kedua Yang Jadi Tersangka KPK

Terpisah, Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah membenarkan, persoalan visa adalah hak kedaulatan satu negara.

"Kementerian Luar Negeri tidak memiliki kapasitas untuk memberikan informasi, dan kami juga tidak mengetahuinya," jelas Faizasyah di Pejambon, Jakarta, Rabu (30/10).

"Kebijakan visa satu negara adalah hak kedaulatan satu negara. Seperti halnya kalau ada orang ingin ke Indonesia, kemudian visanya belum diterbitkan, maka Bagian Visa tidak harus atau tidak memiliki kewajiban untuk menjelaskan alasannya. Itu berlaku umum. Semua negara juga menerapkan kebijakan yang sama," sambungnya. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.