Dark/Light Mode

Imam Nahrawi, Menpora Kedua Yang Jadi Tersangka KPK

Rabu, 18 September 2019 17:39 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, saat menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, saat menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, sebagai tersangka dalam perkara suap penyaluran dana dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Selain Imam, asisten pribadinya, Miftahul Ulum, juga menyandang status yang sama. "KPK menetapkan dua tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 dan MIU (Miftahul Ulum), asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, dan dugaan penerimaan Iainnya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Alex menjelaskan, kasus yang menjerat Imam ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang tunai di Kantor Pusat KONI sebesar Rp 7,4 miliar dan menetapkan Iima orang sebagai tersangka.

Baca juga : Nawawi Pomolango, Hakim Pertama Yang Jadi Pimpinan KPK

Kelimanya adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, KPK memproses penyelidikan sejak 25 Juni lalu. Dalam proses penyelidikan, KPK telah tiga kali memanggil Imam. Namun, menteri asal PKB itu tercatat tiga kali absen dalam pemanggilan tersebut. Yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR, untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," tutur Alex.

Baca juga : Generasi Muda Kudu Teladani dan Teruskan Perjuangan Habibie

Setelah itu, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan Imam dan Ulum sebagai tersangka.

Imam dan Ulum diduga melanggar plPasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imam Nahrawi bukan Menpora pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada 6 Desember 2012, KPK menetapkan Menpora Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Rekernas Gerindra Diundur, Keputusan Arah Partai di Tangan Prabowo

Sehari setelahnya, ia mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.