Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Rugikan Negara Rp 20 M, Mantan Bupati Seruyan Jadi Tersangka
Senin, 14 Oktober 2019 19:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni DAL (Darwan Ali), Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Darwan disebut mengarahkan panitia lelang proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012, untuk dikerjakan PT Swa Karya Jaya (SKJ).
Febri menuturkan, sekitar Januari 2007, tersangka Darwan memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum. Tujuannya, agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT SKJ.
"Diduga, Direktur PT SKJ adalah kawan dekat DAL yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003," beber Febri.
Baca juga : Jangan Mengusik Kerukunan Umat (2)
Untuk menindaklanjuti perintah DAL, Panitia Lelang Pengadaan Barang atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Laut Teluk Segintung dibentuk.
Para panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan HPS Final Rp 112.750.000.000.
Dalam proses lelang yang dilakukan, terdapat sejumlah kejanggalan. Di antaranya, pembatasan Informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya satu hari.
Kemudian, dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan, dan peserta lelang lain juga diduga direkayasa.
Lalu, dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Baca juga : Menang, Jerman dan Belanda Belum Aman
"Pihak PT SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut," ungkap eks aktivis ICW itu.
Panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ.
Dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT SKJ sudah tidak berlaku.
Selanjutnya pada 14 April 2007, tersangka Darwan, menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, sebesar Rp 112.736.000.
Baca juga : Korban Tewas Topan Hagibis Jepang Bertambah Jadi 18 Orang
Empat bulan berjalan, pada tanggal 10 Agustus 2007 terdapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 atau bertambah 13,02 persen.
"Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen," imbuh Febri.
Pada tahun 2009, Darwan melalui anaknya diduga menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah Rp 687.500.000.
"Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp 20,84 miliar," tandasnya.
Atas dugaan tersebut, Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya