Dark/Light Mode

Sosialisasi Di Belitung, KKP Pastikan Evaluasi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Selasa, 12 Maret 2024 19:35 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi pemanfaatan ruang laut di Tanjung Pandan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 8-9 Maret 2024. (Foto: KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi pemanfaatan ruang laut di Tanjung Pandan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 8-9 Maret 2024. (Foto: KKP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi terhadap izin pemanfaatan ruang laut. Hal ini dilakukan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi.

Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto, menyampaikan, evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023.

"KKP terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya di Tanjung Pandan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 8-9 Maret lalu," kata Suharyanto, dalam keterangannya Selasa (12/3).

Baca juga : Raja Yordania Telepon Prabowo Ucapkan Selamat Dan Kenang Persahabatan Keduanya

Ruang lingkup evaluasi, sebutnya, mencakup Identifikasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Laporan Tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi, Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif, Pengenaan Sanksi, dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Laut.

Hingga saat ini, KKP telah menerbitkan 28 dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di wilayah perairan Pulau Belitung. Dokumen ini mencakup berbagai kegiatan seperti perikanan, pariwisata, kepelabuhanan, konservasi, dan penggelaran kabel bawah laut.

“Seluruh pemrakarsa kegiatan yang telah memperoleh KKPRL di Provinsi Bangka Belitung diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban yang tercantum pada Lampiran Dokumen KKPRL, termasuk menyampaikan laporan secara tertulis setiap satu tahun kepada Menteri Kelautan dan Perikanan,” tegas Suharyanto.

Baca juga : Menteri PUPR Pastikan Jalan Objek Vital Pertamina Tidak Terputus

Pj. Bupati Belitung, Yuspian, menyatakan bahwa pengelolaan ruang laut yang kompleks membutuhkan pemahaman yang baik. Karena ruang laut sangat kompleks, tersusun dari beragam ekosistem, sumber daya, serta terdiri atas banyak kepentingan dan kewenangan. 

"Sosialisasi KKP diharapkan dapat membuka wawasan terkait kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang laut," ujar Yuspian.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Planologi dan Ruang Laut, Dyah Erowati, menyerahkan Persetujuan KKPRL kepada PT Belitung Pantai Intan untuk kegiatan nonberusaha konservasi karang dan jenis kerang kima dilindungi/terancam punah di perairan.

Baca juga : Pertagas Pastikan Keandalan Penyaluran Energi

Dyah menekankan tanggung jawab PT Belitung Pantai Intan dalam menjaga keberlangsungan ekosistem dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.