Dark/Light Mode

Tindak Lanjut Hasil Sidang Etik Kasus Pungli

KPK Bakal Evaluasi Gaji Petugas Rutan

Minggu, 18 Februari 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi sistem penggajian petugas rutan. Upaya ini dilakukan menyusul hasil sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memutus 90 petugas di tiga rutan KPK terbukti menerima pungli dari tahanan maupun narapidana.

“Semua hal akan dievaluasi untuk perbaikan pengelolaan rutan cabang KPK ke depan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Dia mengungkapkan, KPK telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya sebagai upaya mitigasi. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai personel KPK.

“KPK secara intensif juga melakukan berbagai perbaikan dan langkah-langkah antisipatif lainnya,” ujarnya.

Baca juga : Mulai Ada Yang Rayu PDIP Gabung Prabowo

Untuk memastikan layanan di rutan berlangsung dengan baik dan optimal, KPK rutin melakukan sidak. Juga telah menambah CCTV di rutan. “Agar tidak ter­dapat blind spot area,” kata Ali.

Berdasarkan nota pembelaan yang disampaikan sejumlah petugas rutan, mereka berdalih menerima uang dari tahanan dan narapidana karena gajinya tidak memadai. Ada yang lama tidak naik gaji. Bahkan setelah bersta­tus Aparatur Sipil Negara (ASN) kenaikan gaji sangat minim.

Salah satu terperiksa yang mengeluh gaji kecil adalah Dharma Ciptaningtyas. Sejak 2018, dia bekerja di KPK sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kemudian menjadi ASN lewat revisi UU KPK Tahun 2019.

“Menjadi ASN, namun ga­ji Terperiksa Dharma Ciptaningtyas dari 2018 sampai dengan Oktober 2023 hanya naik sebesar Rp 100 ribu. Naiknya pun pada 2018 saat perpanjan­gan PKWT,” kata majelis sidang etik Dewas KPK membacakan nota pembelaan Dharma.

Baca juga : Hendri Satrio di Podcast Ngegas RM: Yang Teriak Curang Cuma Relawan

“Lembaga sebesar KPK memandang petugas rutan seperti apa? Padahal petugas rutan bekerja di rumah tahanan dengan risiko tinggi,” kata majelis masih mengutip nota pembelaan Dharma.

Dharma Ciptaningtyas merupakan satu dari 90 terperiksa yang disidang etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Dia disidangkan pada klaster keempat yang terbukti menerima pungli sebesar Rp 103,5 juta dari tahanan korupsi.

Berapa sebenarnya gaji petu­gas rutan KPK? Besaran gaji pokok yang diterima seorang ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga : Muncul Setelah Pilpres, Gosip Reshuffle Dipatahkan Pratikno

Berikut besaran gaji berdasar golongan: Golongan I (lulusan SD dan SMP) yakni Golongan Ia Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800; Golongan Ib Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900; Golongan Ic Rp 1.776.600 hinggaRp 2.577.500; Golongan Id Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500.

Kemudian, Golongan II (lu­lusan SMA dan D-III) yakni Golongan IIa Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600; Golongan IIb Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300; Golongan IIc Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 Golongan IId Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000.

Selanjutnya, Golongan III (lulusan S1 hingga S3) yakni Golongan IIIa Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400; Golongan IIIb Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600; Golongan IIIc Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400; Golongan IIId Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.

Adapun Golongan IV terdiri dari Golongan IVa Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000; Golongan IVb Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500; Golongan IVc Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900; Golongan IVd Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200; Golongan IVe Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.