Dark/Light Mode

Kepala BP2MI Minta Relaksasi Aturan Impor Barang Milik PMI

Sabtu, 6 April 2024 23:20 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani berjaket saat meninjau Perusahaan Jasa Titipan di Osowilangun Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/4/2024). (Foto: Ist)
Kepala BP2MI Benny Rhamdani berjaket saat meninjau Perusahaan Jasa Titipan di Osowilangun Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/4/2024). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani berharap aturan tentang impor barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) mendapat relaksasi. 

Hal tersebut disampaikan Benny saat bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, meninjau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Samudera Agung Logistics, di Osowilangun Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/4/2024).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan, kerja kolaborasi antara BP2MI dan Bea Cukai merupakan bukti kehadiran negara terhadap PMI. Menurut Benny, pada 2023 terjadi penumpukan barang milik PMI di beberapa pelabuhan. Pemicunya karena terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga : Lewat GenPosting, Pemerintah Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Saat Mudik

“Akibatnya pengiriman barang PMI ke daerah mereka tinggal tidak tepat waktu. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini,” ujarnya.

Benny merasa upaya pihaknya yang mengusulkan adanya relaksasi terhadap pembebasan barang PMI menjadi simpang siur. 

“Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36/2023 harus ditinjau kembali,” ungkapnya.

Baca juga : Kemenag Minta Petugas Haji Layani Jemaah Lansia Seperti Orang Tua Sendiri

Benny menyadari bahwa peraturan dari Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bukan untuk PMI. Namun, lebih menyasar kepada importir partai besar yang berupaya mendatangkan barang dari luar negeri ke Indonesia. 

“Contohnya seperti orang bervisa turis, yang memasukkan barang mewah seperti motor mewah, spare part modif, tas branded, dan sebagainya. Namun, pada praktiknya, para Pekerja Migran Indonesia yang membawa barang-barang harian selalu terkena imbasnya,” ucapnya.

Dia masih berharap adanya relaksasi terhadap barang-barang PMI yang ditujukan untuk keluarga mereka di tanah air. 

Baca juga : DPR Soroti Aturan Pembatasan Impor Barang Elektronik

"Bukan suatu kesalahan jika suatu peraturan diubah karena bertentangan dengan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki sependapat dengan pernyataan Benny tentang Bea Cukai yang hanya sebagai pelaksana di lapangan, bukan pada perumus peraturan. Menurut dia, Bea Cukai juga ingin semua proses kerja mudah, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia.

“Siapa yang tidak mau kemudahan kerja? Tetapi kami wajib mengikuti alur proses. Sejumlah 57 persen barang kiriman adalah milik Pekerja Migran Indonesia, sisanya bukan. Bagi kami validitas data tentang mana barang Pekerja Migran Indonesia, dan mana yang bukan, penting bagi kami,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.