Dark/Light Mode

Masih Temukan Barang PMI Tertahan Di Pelabuhan, Benny: Keluarkan!

Rabu, 15 Mei 2024 17:28 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani saat konferensi pers di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Istimewa
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani saat konferensi pers di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menyesali masih adanya kejadian penahanan barang kiriman PMI di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"BP2MI mengharapkan Ditjen Bea dan Cukai dapat melakukan proses pengeluaran barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan/terkendala di berbagai pelabuhan/bandara. Terutama di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," kata Benny saat konferensi pers di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Benny menjelaskan, pihaknya telah berulang kali memperjuangkan agar barang PMI yang masih tertahan agar segera diserahkan kepada keluarga mereka di Indonesia.

Baca juga : Soal Pendamping Di Pilgub Jabar, Bima Arya: Sambil Jalan Saja

Langkah ini menyusul adanya surat dari Ditjen Bea dan Cukai nomor S-139/BC/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penyelesaian Barang Kiriman PMI dengan lampiran berupa 47.503 baris data nomor CN dari Dirjen Bea dan Cukai, kepada BP2MI.

"Pada 14 Mei 2024 BP2MI melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Utama telah mengirimkan dua surat, yaitu surat kepada Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI nomor B.1447/SS.01/V/2024 dan surat kepada Dirjen Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri nomor B.1448/SS.01/V/2024 perihal tindak lanjut penyelesaian barang kiriman PMI," ungkapnya.

Benny mengaku, barang yang tertahan di beberapa Pelabuhan bukan cuma milik PMI prosedural. Melainkan, juga milik PMI unprosedural.

Baca juga : Masalah Pasokan Gas Hambat Pertumbuhan Industri

"Setelah dilakukan proses ekstraksi dari database Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI), ditemukan sebanyak 13.717 baris data merupakan Pekerja Migran Indonesia (28.88 persen) dan sebanyak 33.786 baris data (71.12 persen) tidak berhasil ditemukan di database Sisko P2MI," papar Sekjen Partai Hanura itu.

Kendati demikian, dia berharap Bea Cukai segera mengembalikan barang-barang PMI yang tertahan. Sekalipun, tegas Benny, barang tersebut milik PMI unprosedural. Pasalnya, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negaranya.

Dikatakan, 13.717 baris data yang berhasil ditemukan, merupakan Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf a dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga : Bank Syariah Didorong Jaga Ketahanan Dan Pertumbuhan Berkelanjutan

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Ditjen Bea dan Cukai dapat melanjutkan pemrosesan pengeluaran barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia.

"33.786 baris data yang tidak ditemukan di database Sisko P2MI diyakini sebagai Pekerja Migran Indonesia unprosedural. Sehingga dapat menjadi kandidat untuk dapat dicatatkan oleh Ditjen Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia. Sehingga memenuhi definisi Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf b dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia," pungkas dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.