Dark/Light Mode

Menteri LHK Tegaskan Perdagangan Karbon Diatur Pondasi Governance & Kedaulatan Negara

Selasa, 7 Mei 2024 09:48 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya, menegaskan pemerintah telah mengatur perdagangan karbon demi menjaga kedaulatan negara. (Foto: Instagram @sitinurbayabakar)
Menteri LHK Siti Nurbaya, menegaskan pemerintah telah mengatur perdagangan karbon demi menjaga kedaulatan negara. (Foto: Instagram @sitinurbayabakar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, menegaskan pemerintah telah mengatur perdagangan karbon demi menjaga kedaulatan negara.

Selain itu aturan yang tegas diperlukan untuk menghindari adanya green washing serta 'karbon hantu'.

“Saya tegaskan bahwa informasi yang dipaparkan oleh Chairman of KADIN Netzero Hub pada forum bisnis mengenai perdagangan karbon, menggambarkan adanya penyesatan informasi yang cukup serius terhadap kondisi yang sebenarnya dalam upaya aksi iklim di Indonesia, termasuk dalam bagian insentif aksi iklim berkenaan dengan Nilai Eknomi Karbon,” ujar Menteri Siti Nurbaya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Dalam forum bisnis KADIN yang digelar di Singapura itu disebutkan bahwa Pemerintah tidak mendukung, tidak ada regulasi, dan kebijakan yang limbo atau tidak menentu.

Baca juga : Menteri Siti: Pemerintah Atur Perdagangan Karbon Demi Menjaga Kedaulatan Negara

Menurut Menteri Siti, gambaran yang disampaikan ini sangat menyesatkan dari kondisi yang sesungguhnya sedang disiapkan Pemerintah RI dengan didasarkan pada UUD 1945 dan peraturan perundangan, serta berdasarkan regulasi menurut konvensi UNFCCC.

Diskursus yang dikembangkan dan materi dalam Forum Bisnis di Singapura tersebut, menurut Menteri LHK, jelas telah menegaskan upaya-upaya pemerintah dan pengaturan yang telah disiapkan.“Informasi ini jelas menyesatkan,” tutur Menteri Siti.

Ia melanjutkan, konsekuensi lanjut dari penyesatan ini ialah ancaman kepada kedaulatan negara atas langkah-langkah yang diinginkannya untuk carbon offset hutan tanpa otoritas dan dengan land management agreement yang sesungguhnya akan mengganggu yurisdiksi negara.

"Potensi penyelewengan terhadap perijinan konsesi yang telah diberikan oleh negara kepada operator dalam hal ini badan usaha atau korporat,” tegas Menteri Siti.

Baca juga : Menteri Nadiem Kenang Perjuangan Inisiasi Gerakan Merdeka Belajar

Lebih lanjut Menteri Siti menjelaskan, Indonesia dalam posisi menjaga kelestarian mandat Pasal 28 H dan mandat kemakmuran rakyat Pasal 33 UUD 1945.

Terlebih lagi apabila ditarik ke Pembukaan UUD 1945, maka mandat melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa menjadi pijakan mendasar mengapa langkah-langkah mengelola karbon dan membentuk hasilnya harus dilakukan secara konstitusional, sistematis dan tidak sembrono.

“Tentu saja ada konvensi internasional dari COP ke COP UNFCCC yang harus dihormati dan juga menjadi panduan, sebagaimana tersirat disitu adanya peran Negara RI untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia, sesuai mandat Pembukaan UUD 1945. Dengan dinamika dan kondisi tersebut, regulasi dan rule base  perdagangan karbon dikembangkan di Indonesia,” ujar Menteri Siti.

Terkait dengan hal ini, Menteri Siti menjelaskan, faktor penting dalam hal perdagangan karbon secara internasional adalah integritas lingkungan yang harus dijaga dari nilai karbon yang diperdagangkan.

Baca juga : Sekjen LHK Sampaikan Pesan Presiden Birokrasi Harus Lincah Dan Cepat

Menurutnya, faktor-faktor untuk nilai integritas lingkungan dimaksud, yakni dalam proses inventarisasi dan pengukuran emisi GRK meliputi kriteria : transparansi, akurasi, konsistensi, lengkap, dan komparabel (Transparent, Accurate, Consistent, Complete, and Comparable/TACCC).

Peraturan Perdagangan Karbon

Mengenai regulasi perdagangan karbon, Menteri Siti menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 telah mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon dan tata cara teknisnya juga telah diatur dalam aturan pelaksanaan dengan Peraturan Menteri LHK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.