Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jokowi Baru Putuskan Wamendikbud dan Wakil Panglima, Lainnya Belum
Minggu, 10 November 2019 12:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menyatakan, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai wakil menteri baru selain Wamendikbud dan Wakil Panglima TNI.
"Belum," kata Presiden Jokowi usai menjadi inspektur Upacara Ziarah Nasional dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 di TMP Kalibata Jakarta, Minggu (10/11) seperti dikutip antaranews.
Baca juga : Semoga Para Pejabat Bertambah Makmur
Jokowi menyebutkan, saat itu belum ada Peraturan Presiden (Perpres) mengenai wamen baru.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman, menambahkan, Perpres yang ada baru untuk posisi Wamendikbud dan Wakil Panglima TNI. "Yang Wamendikbud kalau tidak salah Perpres Nomor 66 Tahun 2019, terus kalau Wakil Panglima TNI, Perpres Nomor 72 Tahun 2019," kata Fadjroel.
Baca juga : Pelantikan Presiden dan Kabinet Telah Usai, Saatnya Bekerja
Menurut dia, di luar dua posisi itu, belum ada pembahasan. "Jadi yang sudah terbit akan kita proses secepatnya, di Kemendikbud dan Wakil Panglima TNI," jelasnya.
Ia menyebutkan mengenai nama yang akan menempati posisi itu, ia mengatakan hal itu hak prerogatif Presiden. "Hak prerogatif Presiden mengenai orang, mengenai kapan, itu Pak Presiden yang akan menentukan tetapi dari Mensesneg yang akan memprosesnya," katanya.
Baca juga : Jokowi Minta Menag Tuntaskan Radikalisme dan Intoleransi
Ketika ditanya Wamendikbud apakah akan berasal dari parpol, ormas atau profesional, ia mengatakan yang dilihat tugasnya bukan siapanya. "Pada intinya sesuai Prepres, itu tugas, jadi dilihat pada tugasnya, bukan siapa, berasal dari mana. Karena semua disesuaikan dengan tugas yang ditetapkan sesuai Perpresnya," katanya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya