Dark/Light Mode

Kemendagri Genjot Realisasi APBD 2024 Melalui KKPD

Kamis, 6 Juni 2024 00:53 WIB
Foto: Kemendagri
Foto: Kemendagri

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berkomitmen melakukan langkah-langkah strategis untuk menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Upaya ini penting dilakukan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Hal ini disampaikan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang dirangkai dengan Webinar Series Keuangan Daerah Update Seri Ke-48 yang digelar di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Maurits mengatakan, dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maka penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) penting diimplementasikan.

Baca juga : Mendagri Perpanjang Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

Penggunaan KKPD diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai perwujudan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Dalam implementasi KKPD, kata Maurits, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri.

"Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (Co-Branding)," kata Maurits dalam keterangan resminya, Rabu (5/6/2024).

Maurits menjelaskan, Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD sebab KKPD memiliki berbagai manfaat bagi Pemerintah daerah (Pemda).

Baca juga : Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar

Selain itu, penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 secara berjenjang.

Maurits mengungkapkan, penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain, dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment.

Kemudian, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash dan potensi fraud serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan.

Berkaitan dengan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD, maka Pemda dapat segera melakukan langkah-langkah strategis.

Baca juga : Indra Sjafri Fokus Genjot Fisik Timnas U-20

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.15.1 /7796/Keuda tentang Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.

Aturan tersebut, lanjut Maurits, Pemerintah diwajibkan untuk melakukan penilaian terhadap pagu, nomenklatur serta struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD dengan Perda APBD/Perubahan APBD.

"Lalu, melakukan penilaian terhadap kepatuhan atas landasan yurudis dalam penyusunan Ranperda Provinsi melalui penilaian terhadap proses tahapan dan jadwal penyusunan Ranperda dan Ranperkada sampai menjadi Dokumen Ranperda pertanggungjawaban," jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.