Dark/Light Mode

Kemendagri Maksimalkan Peran Dan Fungsi TPKAD

Selasa, 11 Juni 2024 19:39 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengapresiasi Pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Darah (TPAKD).

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengimbau seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk segera membentuk TPAKD bagi daerah yang belum.

Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam meningkatkan ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

Baca juga : Kinerja Penjualan Eceran Mei Tumbuh

"Komitmen dalam mendukung implementasi program perluasan akses keuangan melalui TPAKD telah terbentuk. Terutama dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemeintah Daerah (RKPD) tahun berjalan dengan fokus yang ditetapkan pada Roadmap TPAKD 2021-2025," kata Maurits.

Hal itu disampaikannya dalam Acara Capacity Building TPAKD 2024 yang dirangkai dengan Webinar Series ke-49 bertajuk 'Optimalisasi Peran dan Fungsi TPKAD Dalam Rangka Akselerasi Pemanfaatan Produk Serta Layanan Pasar Modal', dikutip Selasa (11/6/2024).

Maurits juga mengingatkan Pemda segera mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program perluasan akses keuangan di daerah.

Baca juga : Widi Mulia, Dapat Peran Karena Ngirit

Selain itu, mendukung implementasi berbagai program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk.

Maurits mengatakan, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kemendagri melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintahan daerah secara umum dan khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Kemendagri sangat mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD ini antara lain melalui, Radiogram Nomor T-900/634/Keuda tanggal 18 Februari 2016 ke seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota untuk dibentuk TPAKD.

Baca juga : Anaknya SYL Diperiksa KPK

Selanjutnya, dalam rangka penguatan peran Pemerintah Daerah dalam implementasi TPAKD, pada tanggal 15 Desember 2021 telah diterbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tiap tahunnya.

"Kepada Pemda untuk menganggarkan kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD dalam APBD, guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90 persen pada akhir 2024," jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.