Dark/Light Mode

Kemendagri Dukung Digitalisasi Dalam Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Kamis, 6 Juni 2024 01:05 WIB
Foto: Kemendagri.
Foto: Kemendagri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendukung percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional melalui percepatan dan perluasan Kartu Kredit Indonesia (KKI).

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, hal ini penting dan strategis untuk menyamakan persepsi dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia dengan memperkuat digitalisasi sistem pelayanan publik melalui percepatan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini seperti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peluncuran teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia bernama INA Digital dalam acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 di Istana Negara.

"Target Transformasi Digital, berupa Layanan Publik Terintegrasi dan Pembangunan Infrastruktur Publik Digital (DPI), yang salah satunya telah terbangun adalah sistem pembayaran digital antara lain penggunaan KKPD," kata Maurits dalam keterangannya Rabu (5/6/2024).

Maurits meminta Pemda menggunakan KKPD agar penggunaan anggaran belanja lebih efektif dan efisien.

Baca juga : Kemendagri Genjot Realisasi APBD 2024 Melalui KKPD

Hal ini penting dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Adapun, kata Maurits, penggunaan KKPD tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan yaitu, pertama, efisiensi biaya administrasi.

Kedua, fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik.

Ketiga, meningkatkan keamanan bertransaksi. Keempat, mengurangi Cost of Fund/idle cash. Kelima, mengurangi potensi fraud dari transaksi tunai.

Keenam, memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Baca juga : Ketua KPTIK: Starlink Dukung Aktivitas Warga di Daerah 3T

Maurits mendorong Pemda menggunakan PDN. Sebab, ini merupakan salah satu strategi dalam mengendalikan laju inflasi dan membangkitkan pengusaha dalam negeri terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Untuk itu, diharapkan Pemda mendukung peningkatan penggunaan PDN dan melakukan percepatan.

Caranya dengan mewajibkan Pemda menetapkan target penggunaan produk dalam negeri paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa dalam APBD, mengutamakan produk UMK dan koperasi dari hasil produk dalam negeri.

Kemudian, mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa dibutuhkan adanya percepatan Digitalisasi untuk peningkatan produk dalam negeri serta produk mikro, kecil, dan koperasi," imbaunya.

Baca juga : Sinar Mas Dukung Pembangunan Kebun Raya di IKN

“Kementerian/lembaga/Pemda agar pembelian produk-produk tersebut dapat tayang dalam katalog elektronik maupun pada toko daring,” sambung Maurits.

Ia juga meminta pemda untuk melibatkan UMKM dalam mengisi rantai pasok produksi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) misalnya di sektor industri otomotif dan telekomunikasi.

Sebab, menurutnya, produk-produk UMKM tidak kalah dengan produk negara lain dari sisi harga dan kualitas.

"Prioritaskan belanja barang dan modal pada produk dalam negeri. Pastikan semua program bansos disalurkan tepat waktu dan sasarannya juga tepat, hilirisasi industri, infrastruktur energi terbarukan hingga ekonomi hijau, jangan kehilangan fokus di bidang ini," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.