Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ikut Pamer Barbuk Rp 477 Miliar
Jaksa Agung Semangat Bener
Jumat, 15 November 2019 22:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin ikut menggelar jumpa pers terkait eksekusi barang bukti terpidana bernama Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, senilai Rp 477 miliar.
Konperensi pers digelar usai Salat Jumat di Ruang Pertemuan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum), Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tampak jajaran beberapa Jaksa Agung Muda (JAM) Kejaksaan Agung mendampingi ST Burhanuddin. Selain itu, Kapuspenkum Mukri bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono, bersama para staf, mengangkat sebagian tumpukan uang dari eksekusi itu kepada awak media pers.
Di depan mereka, tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu ditaruh di atas meja ukuran sekitar 3x3 meter. Di atas tumpukan duit itu ada tulisan berbunyi, “Total Rp 477.359. 539.000.”
"Uang yang ada di sini Rp 100 miliar, artinya kalau ditumpuk, kita tidak akan kelihatan yang ada di sini," kata Jaksa Agung.
Baca juga : Akbar Berharap Pemilihan Ketum Golkar Berjalan Aman dan Tertib
Kapuspenkum Mukri menjelaskan, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dieksekusi berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Nomor :3318K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019.
Putusan itu menyatakan Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. “Dengan ketentuan, apabila denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Mukri.
Putusan MA itu juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.477.359.539.000,- itu.
Uang pengganti itu yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim sebagai terdakwa kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dititipkan di Rekening Nomor 0700771126 pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Tempo Scan Tower, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kemudian, dijelaskan Mukri, pada 11 November 2019, terpidana Kokos Jiang Alias Kokos Leo Lim telah dieksekusi dengan cara dimasukkan ke Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur PT TME bersama-sama dengan Khairil Wahyuni Direktur Utama PT PLN BB, dalam penuntutan terpisah, pada tahun 2011 sampai 2012 bertempat di Kantor PT PLN Batubara Jakarta Selatan telah menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum.
Mereka membuat Nota Kesepahaman Kerja sama Operasi Penambangan Batubara, tanpa melalui Kajian Kelayakan Operasi (KKO), tanpa Uji Tuntas.
Baca juga : Wamen LHK Ajak Milenial Jaga dan Rawat Lingkungan
Sehingga, kerja sama itu tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam Kerjasama Strategis dalam Amandemen III. Yang seharusnya spesifikasi batu bara untuk 16 PLTU tertinggi dengan kalori 5.7 Kcal/Kg Ar dan terendah dengan kalori 4.000 Kcal/Kg Ar.
“Akan tetapi, perjanjian dibuat dengan spesifikasi batu bara sekitar 2.600 Kcal/Kg Ar. Dan sebagian besar lokasi tambang belum dibebaskan, serta masih ada yang bersengketa,” ungkap Mukri.
Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim dan Khairil Wahyuni juga tidak mengindahkan ketentuan Pasal 92 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Yaitu Pemegang IUP berhak memiliki mineral atau Batu Bara, apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi pemegang IUP.
Sedangkan PT TME milik Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim belum berproduksi dan belum membayar iuran produksi/loyalty. Maka, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim belum berhak memiliki batu bara sehingga tidak berhak untuk melakukan perikatan batu bara kepada pihak lain.
Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim juga tidak berhak menerima pembayaran. Karena status cadangan batu bara yang menjadi obyek perikatan itu masih milik Negara, sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Bahkan, jelas Mukri melanjutkan, terdakwa Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan, belum melakukan perikatan dengan pihak manapun, yang akan menjadi user atas pemanfataan cadangan batu bara yang akan diperjanjikan dalam perjanjian kersama dengan PT PLN BB itu.
Selanjutnya, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim tidak mengindahkan Keputusan RUPS PT PLN BB tentang RKAP Tahun 2011 angka 3. Yang menyatakan RUPS memberikan ijin prinsip program investasi tahun 2011 dengan catatan dilengkapi Model Bisnis dan Kajian Kelayakan Operasi (KKO).
“Dalam perkara ini belum dilakukan uji tuntas, baik administrasi dan teknis, tetapi telah dilakukan pembayaran. Dan tidak dapat mempertanggungjawabkan atas pembayaran tersebut,” jelas Mukri.
Baca juga : 6 Wamen Disiapkan Istana, Yang Belum Dapat Banyak Berdoa Ya!
Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim juga tidak mengindahkan Anggaran Dasar Perseroan Akta Nomor 03 Tahun 2008 Pasal 3 ayat 1. Yang menyatakan, Maksud dan Tujuan penyediaan Batu Bara berdasarkan prinsip industri dan Niaga yang sehat dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Junto UU Nomor 3 Tahun 2008 Tentang BUMN. Yang menyebutkan, Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.
Perbuatan ini telah menguntungkan dan atau memperkaya PT Tansri Madjid Energi (PT TME) milik Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim sebesar Rp 477.359.539.000. [JON]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya