Dark/Light Mode

Aminin: 22 Jemaah yang Ditangkap di Saudi Hanya Korban, Jangan Dihujat

Senin, 3 Juni 2024 13:27 WIB
Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umrah Iqbal Alan Abdullah. (Foto: Antara)
Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umrah Iqbal Alan Abdullah. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 22 jemaah asal Banten yang ditangkap petugas keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa ziarah untuk ibadah haji dinilai hanya korban. Kejadian ini harus jadi pembelajaran agar lebih berhati-hati memilih perusahaan travel.

Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umrah Iqbal Alan Abdullah meminta semua pihak untuk tidak menghujat 22 jemaah tersebut. Dia berharap, peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Tolong jangan salahkan mereka. Justru jemaah ini pihak yang dirugikan, baik materiil maupun ibadahnya jadi terkendala. Yang salah itu penyelenggaranya, harus ditindak tegas. Travel harusnya bisa mencegah kejadian seperti ini terjadi, jangan merugikan jemaah yang terkadang hanya ikut saja tanpa memahami regulasi," ucap Haji Iqbal.

Baca juga : Pungutan Tapera Baiknya Optional, Jangan Dipaksa

Menurut mantan anggota DPR ini, perlu pengawasan ketat untuk mencegah jemaah yang belum beres izin keberangkatannya untuk berangkat ke Tanah Suci. Kementerian Agama (Kemenag), Imigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri hingga maskapai penerbangan bisa dilibatkan untuk membuat jaring pengaman.

“Ini benar-benar kasihan jemaahnya. Sudah habis uang banyak sampai ratusan juta, eh berhadapan dengan hukum negara lain lagi," ucapnya.

Dia lalu mengingatkan, ibadah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lain. Kerajaan Arab Saudi tengah menggencarkan razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin) yaitu visa haji.

Baca juga : Pemeriksaan Visa Haji di Saudi Makin Ketat

"Kita berharap semua jemaah mematuhi aturan ini, dan hati-hati alam memilih travel sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jangan nyusahin Arab Saudi dan negara kita sendiri," sambungnya.

Sebelumnya, 24 jemaah asal Banten ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah, Selasa, 28 Mei 2024. Mereka ditangkap saat miqat di Masjid Bir Ali karena tak mengantongi visa haji. Sebanyak 22 jemaah kemudian dibebaskan karena dianggap hanya korban. Mereka dipulangkan dengan mekanisme deportasi. Sedangkan dua orang, yang merupakan koordinator, diproses hukum dan dikenai Pasal Transporting Haji, dengan hukuman denda 50 ribu riyal atau setara Rp 216 juta, kurungan 6 bulan penjara, dan larangan masuk Saudi selama 10 tahun.

Kerajaan Saudi terus melakukan pengetatatan dengan memeriksa beberapa check point menuju Makkah. Tak hanya itu, polisi Saudi juga dikabarkan melakukan razia ke pemondokan-pemondokan yang ada di Makkah. Setiap penghuni pemondokan diperiksa visa mereka.

Baca juga : 22 Dari 24 WNI Yang Ditangkap Tanpa Visa Haji Sudah Dibebaskan, Ini Pesan KJRI

Iqbal menambahkan, masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan Pemerintah. Jemaah jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.

“Sekali lagi kepada calon jemaah, tolong dipastikan sebelum berangkat bahwa visanya adalah visa haji. Kita mendukung apa yang sudah dilakukan Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah RI untuk meningkatkan pelayanan haji dan umroh,” katanya.

Dia menambahkan, Aminin Travel Haji dan Umrah menjadi Travel Haji dan Umrah dikenal dengan pelayanan-pelayanan dan service yang terbaik kepada jamaahnya serta amanah dan berkah. Aminin berizin dan memiliki Akreditasi A dari Kementerian Agama.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.