Dark/Light Mode

Kawal Kasus Kekerasan Anak di Depok

Kementerian PPPA Pastikan Anak Korban Dapat Perlindungan

Kamis, 1 Agustus 2024 23:38 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui tim layanan SAPA 129 telah menemui pihak korban kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak (MK), di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Depok, Jawa Barat.

Kementerian PPPA melakukan assessment dan melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok untuk mengawal kasus tersebut.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Dia memastikan akan terus memantau proses penanganan yang sedang berjalan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.

“Saat ini, sedang berlangsung upaya untuk menjangkau korban dan mendukung upaya hukum terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pemilik daycare atau penitipan anak (MI) di Kota Depok,” ujar Nahar.

Orangtua korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Depok.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca juga : Jasra Putra: Peringatan Keras Untuk Kita Semua

“Kami mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” tuturnya.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar menyampaikan, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok, dan Polres Kota Depok.

Hal ini untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

“Setiap tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan tersebut,” tegas Nahar.

Tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan serta panduan pelaksanaan tugas.

Meski terdaftar, mungkin saja ada oknum yang tidak melaksanakan tugas sesuai pedoman.

Jika ada unsur pidana, harus dilaporkan dan diproses lebih lanjut karena korbannya adalah anak.

Baca juga : Selamatkan Kas Daerah, KPK Dorong Penertiban Pajak Dan Retribusi Di Raja Ampat

"Orangtua berhak membuat laporan polisi jika ada bukti yang mengarah ke unsur pidana untuk memastikan kasus ini diselidiki dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai undang-undang Perlindungan Anak,” jelas Nahar.

Nahar menambahkan, lembaga penitipan anak harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kapasitas memadai dan mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi praktek yang tidak sesuai.

Penyelesaian tidak hanya secara administrasi tetapi juga secara hukum. Tindakan segera harus diambil, baik dalam proses hukum maupun dampak terhadap anak.

Pemeriksaan kondisi fisik dan psikis anak diperlukan untuk menentukan intervensi selanjutnya.

Nahar menyampaikan pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Nahar mendorong proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan cepat dan adil.

Dia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.

Baca juga : Kementerian ESDM Luncurkan Situs Energi Baru Terbarukan

“Kami akan terus memantau dan memastikan anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," bebernya.

Kementerian PPPA juga siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis.

Nahar terus mengimbau kepada seluruh orangtua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” tutup Nahar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.