Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pada Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Batasi Kecepatan Truk

Jumat, 22 November 2019 21:43 WIB
Puluhan truk bersiap masuk lambung kapal. Foto: istimewa
Puluhan truk bersiap masuk lambung kapal. Foto: istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi laju kendaraan barang sumbu tiga ke atas seperti truk, pada masa angkutan Natal dan tahun baru nanti. 

Dirjem Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kebijakan ini bakal berlaku di 20 ruas jalan tol, jalan nasional, dan jalan utama.

Budi menuturkan, pembatasan kendaraan barang dua arah bakal dilakukan pada 20 Desember pukul 00.00 hingga 21 Desember pukul 24.00. Selanjutnya, pembatasan akan kembali efektif pada 25 Desember pukul 00.00 hingga 24.00.

Baca juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Sriwijaya Air Gratiskan Biaya Bagasi Hingga 20 Kg

Khusus untuk 25 Desember, Budi mengatakan pembatasan laju kendaraan barang hanya akan diberlakukan untuk lalu lintas ke arah Jakarta. Sementara pada arus balik, kebijakan serupa akan berlaku pada 31 Desember 00.00 hingga 1 Januari 2020 pukul 24.00. Pembatasan laju truk kembali diterapkan dua arah.

Pembatasan laju kendaraan barang dilakukan untuk mendukung kelancaran lalu lintas saat puncak libur tiba. Selain itu, dirinya mengantisipasi adanya kecelakaan yang timbul akibat adanya kasus kendaraan kelebihan muatan. 

Namun, Budi menegaskan tidak semua kendaraan dibatasi. "Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan logistik, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, serta impor dan ekspor," katanya di Jakarta, Jumat (22/11).

Baca juga : Natal dan Tahun Baru, Penumpang Kapal Terkerek 1,84 persen

Kemenhub saat ini tengah menyiapkan aturan yang menaungi pembatasan kendaraan barang. Budi memastikan aturan ini akan terbit selambat-lambatnya 1 Desember 2019. 

Adapun sosialisasi pembatasan barang kepada pengusaha angkutan truk dilakukan sebelum kebijakan itu diterapkan. Budi Setiyadi mengatakan pihaknya bakal mengajak stakeholder untuk berdiskusi dan menyerap aspirasi terlebih dulu. 

Berikut ini ruas jalan yang dibatasi untuk kendaraan barang selama libur Natal dan tahun baru. Ruas Tol Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek, Cikampek-Padalarang-Cileunyi, Semarang-Solo, Tol Prof. Soedyatmo Tol Bandara, ruas Jalan Tol JORR, ruas Jalan Nasional Pandaan-Malang, ruas Jalan Nasional Mojokerto-Caruban, ruas Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang, ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, ruas Jalan Nasional Tegal - Purwokerto, ruas Jalan Medan - Berastagi Tanah Karo, ruas Jalan Medan - Pematang Siantar.

Baca juga : Ada Hamish Daud dan Dian Sastro di Pertamina Voluntary Days 2019

Selanjutnya, ruas Jalan Nasional Sukabumi - Ciawi, ruas Jalan Nasional Serang-Tangerang, ruas Jalan Nasional Yogyakarta - Klaten - Solo, ruas Jalan Nasional Yogyakarta - Magelang - Bawen, ruas Jalan Nasional Parung Panjang - Bitung, ruas Jalan Nasional Pandaan-Malang dan ruas Jalan Nasional Nagreg-Limbangan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.