Dark/Light Mode

Jelang Natal dan Tahun Baru

Soal Pembatasan Kendaraan Barang, Kemenhub Mau Ngobrol Dulu Sama Pengusaha

Rabu, 20 November 2019 09:17 WIB
Sejumlah truk tampak memadati ruas jalan di Kawasan Pademangan, Jakarta Utara. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Sejumlah truk tampak memadati ruas jalan di Kawasan Pademangan, Jakarta Utara. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional kendaraan barang, saat libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di wilayah jalan utama, jalan tol, dan jembatan penyeberangan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan 2 hingga 3 hari sebelum puncak hari libur.

Untuk diketahui, penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru akan dimulai pada 19 Desember 2019, dan berakhir pada 6 Januari 2020.

Baca juga : Kemenhub Mau Dongkrak Wisatawan Bali

"Puncak Hari Raya Natal akan jatuh pada 25 Desember 2019. Kami batasi 2-3 hari sebelumnya,” ujarnya dalam rapat bersama stakeholder di Jakarta, Selasa (19/11) malam.

"Pembatasan ini kami lakukan untuk mendukung kelancaran lalu lintas saat puncak libur tiba. Selain itu, juga untuk mengantisipasi adanya potensi kecelakaan yang timbul akibat kendaraan kelebihan muatan," sambungnya.

Saat ini, Kemenhub tengah menyiapkan aturan yang menaungi pembatasan kendaraan barang. Aturan tersebut akan terbit selambat-lambatnya tanggal 1 Desember 2019. 

Baca juga : Menag: Saya Terlalu Cepat Mengangkatnya

Sosialisasi pembatasan barang kepada pengusaha angkutan truk, akan dilakukan sebelum kebijakan itu diterapkan. Dalam hal ini, Budi mengatakan, pihaknya bakal mengajak stakeholder untuk berdiskusi dan menyerap aspirasi terlebih dulu.

“Tahun ini, kami akan lebih akomodatif. Minimal representasi pengusaha, suaranya akan kami dengarkan. Usulan mereka kami pertimbangkan menjadi sebuah regulasi,” tuturnya.

Budi memastikan, masa pembatasan laju kendaraan barang pada tahun ini akan lebih singkat dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga : Pemerintah Tingkatkan Keandalan Menara SuarĀ 

Kendaraan barang yang melayani kegiatan ekspor impor, kendaraan BBM, dan pengantar logistik direncanakan bebas dari aturan pembatasan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.