Dark/Light Mode

Buka Portal Aduan

Pemerintah Serius Sisir ASN Radikal

Rabu, 13 November 2019 14:13 WIB
Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate saat berbicara di acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN, di Jakarta, Rabu. Foto: Twitter @PlateJohnny
Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate saat berbicara di acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN, di Jakarta, Rabu. Foto: Twitter @PlateJohnny

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah serius menangani persoalan aparatur sipil negara (ASN) yang terjangkit virus radikalisme. Untuk itu, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan portal aduan soal ini.

Portal ini diluncurkan bersamaan dengan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN, berikut pembentukan task force terkait hal ini di Jakarta, Selasa (12/11).

Penandatanganan SKB dilakukan 11 kementerian /lembaga, antara lain Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekjen Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto.

Baca juga : Jokowi: Indonesia Butuh Pahlawan Pemberantas Kemiskinan

“Kami hadir disini untuk memastikan garda terdepan pendukung kebijakan politik bangsa negara kita yakni ASN punya kompetensi tinggi serta jiwa dan semangat kebangsaan yang kuat,” kata Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate.

Penandatanganan SKB ini adalah bagian dari tindak lanjut atas pertemuan-pertemuan sebelumnya antar instansi pemerintah yang membahas terkait ASN yang terpapar radikalisme. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan joint taskforce dan pembangunan portal Aduan ASN. Menkominfo mengatakan pihaknya bertugas sebagai fasilitator untuk menyediakan infrastruktur berupa sarana dan prasarana pengaduan masyarakat, yakni portal Aduan ASN dengan domain aduanASN.id.

Dengan adanya portal ini, diharapkan masyarakat memiliki tempat pengaduan yang tepat terkait radikalisme yang dilakukan oleh ASN. Karena itu, pengaduan yang dilakukan harus didukung oleh data dan bukti-bukti yang memadai sehingga dapat ditindaklanjuti.

Baca juga : Mandiri Kerahkan Ribuan Agen Bank

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, keberadaan taskforce akan membuat penanganan intoleransi dan radikalisme pada ASN menjadi lebih sistematis, komprehensif, dan cermat. “Dengan adanya portal aduan ini masyarakat juga sudah bisa terarah dalam melakukan pengaduan-pengaduan kepada pemerintah agar bisa kita tangani bersama,” kata Dwi.

Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan terdapat tiga mekanisme dalam menangani aduan ASN. Pertama, menerima laporan pengaduan masyarakat melalui portal Aduan ASN yang dikelola Kementerian Kominfo. Kedua, melakukan pembahasan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui portal tersebut. “Terakhir, kita berikan rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) yang bersangkutan,” pungkas Setiawan.

Rekomendasi ini ditembuskan kepada Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan KASN untuk monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil rekomendasi taskforce. Adapun lima kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan melalui portal tersebut adalah intoleran, anti-sistem, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.