Dark/Light Mode

Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Skuter Listrik

Rabu, 27 November 2019 13:15 WIB
Ilustrasi skuter listrik. (Foto: ist)
Ilustrasi skuter listrik. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan peraturan penggunaan skuter listrik melalui surat edaran tentang kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, isi dari surat edaran tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam surat edaran juga dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut, antara lain berupa motor penggerak yang meliputi motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

"Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer (km) per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8 derajat dengan kecepatan minimum 20 km per jam pada segala kondisi jalan," kata Budi dalam  keterangan tertulisnya, Rabu (27/11).

Baca juga : SHARP Greenerator Fest 2019 Rangkul Masyarakat Untuk Perangi Sampah Plastik

Budi menambahkan, untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah tersebut, pemerintah daerah harus melakukan pengaturan pengoperasian. Pengaturan operasi tersebut antara lain pengemudinya minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm yang sudah berlogo SNI (standar nasional Indonesia).

Rem berfungsi baik, kemudian dapat bekerja dengan maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 km per jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh 9 meter dari titik awal pengereman.

Begitu juga syarat lainnya yakni harus dilengkapi dengan sistem lampu dan/atau alat pemantul cahaya serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan. 

Baca juga : Kapal Patroli Kemenhub Berhasil Atasi Kebakaran KM Tanto Ceria di Surabaya

Dalam hal kendaraan bermotor menggunakan motor penggerak berupa motor listrik, kata Budi, baterai dan motor harus menyatu dengan kuat terhadap unit kendaraan untuk mencegah terlepasnya beberapa komponen ketika beroperasi.

Skuter listrik juga harus dapat mengangkut penumpang jika dirancang untuk mengangkut penumpang tapi jika dirancang untuk 1 orang tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Skuter listrik dapat memiliki setang kemudi, pedal dan/atau alat pengendali lainnya yang dapat bekerja secara maksimal.

"Skuter listrik dapat juga dioperasikan dengan dibantu tenaga manusia, namun tidak diperbolehkan untuk dibawa oleh pengemudi dalam keadaan mabuk atau yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mengemudi. Skuter listrik juga dioperasikan pada jalur tertentu atau kawasan tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan, seperti yang telah diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta misalnya skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda," jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.