Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Regulasinya Belum Ada, Senayan Minta Penggunaan Skuter Listrik Dimoratorium Dulu
Rabu, 20 November 2019 22:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR, Luqman Hakim menyarankan, pemerintah melakukan moratorium penggunaan skuter listrik seperti GrabWheels di ranah publik. Hal ini terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat dan adanya korban meninggal.
“Sebelum diterbitkannya aturan teknis yang jelas, masyakarat dan operator layanan ini tidak boleh menggunakannya di ranah publik. Jika masih ada yang melanggar, mereka harus ditindak tegas sesuai Undang-Undang Lalu Lintas,” ujarnya usai menghadiri Rapat Kerja antara Komisi III DPR Kapolri, Rabu sore (20/11).
Baca juga : Wali Kota Jakarta Utara Serius Nih?
Menurut dia, pemerintah perlu melakukan antisipasi terhadap sesuatu yang bisa menjadi tren di masa depan yang dilakukan secara masif. “Jangan sampai suatu saat nanti, ketika ini sudah menjadi tren yang masif, pemerintah seperti tergagap dengan adanya kasus yang ditimbulkan dari penggunaan skuter listrik yang tanpa aturan keselamatan yang jelas,” tukasnya.
Menurut dia, kasus kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang pengguna skuter listrik Grabwheels beberapa waktu lalu dijadikan pertimbangan diterbitkannya aturan itu segera.
Baca juga : Pastikan Tetap Aman, ESDM Terus Keker Pasokan Listrik di Malut dan Sulut
Usulan itu juga sempat dilontarkan Luqman di forum Raker dengan Kapolri beserta jajarannya. Dia merujuk kepada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 yang mengkategorikan skuter listrik ini sebagai kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penggunaannya pun harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dari sisi jaminan keselamatan bagi penggunanya.
“Misalnya, ada aturan yang memuat di mana dia harus beroperasi, lalu harus ada izin yang jelas dan di mana harus didaftarkannya. Sesuai aturan keselamatan dalam berkendara roda dua, misalnya dia harus memakai helm, pelindung lutut dan sebagainya. Selain itu, saya juga mengusulkan agar kecepatannya diatur. Karena jika tidak, dapat membahayakan diri penggunanya maupun pengguna jalan lainnya,” tandas Luqman.
Baca juga : Kemenhub Minta Izin Skuter Listrik Diperketat
Menanggapi usulan Luqman tersebut, Kapolri Idham Aziz mengatakan, telah menangkap pelaku yang menabrak enam pengguna layanan skuter listrik Grabwheels pada tanggal 10 November lalu, yang dua di antaranya meninggal dunia. “Kami juga akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menanggapi masalah [skuter listrik] tersebut,” katanya. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya