Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenhub Minta Izin Skuter Listrik Diperketat

Jumat, 15 November 2019 00:10 WIB
Dirjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi jumpa pers soal skuter listrik. (Foto: KPJ/Rakyat Merdeka)
Dirjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi jumpa pers soal skuter listrik. (Foto: KPJ/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Pemprov DKI memperketat izin penggunaan skuter listrik diperketat. Aturan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah DKI Jakarta karena belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.

Untuk diketahui, skuter listrik yang dioperatori oleh salah satu penyedia aplikasi transportasi muncul setelah terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa. Selain itu, skuter listrik tersebut juga banyak digunakan di area jembatan penyebrangan orang (JPO).

Direktur Jenderal Angkutan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setyadi mengatakan, operasi skuter listrik tidak memiliki izin. “Yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu kendaraan bermotor. Ini skuter listrik tidak ada klasifikasinya,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (14/11).

Baca juga : Di Singapura Pake Skuter Listrik Didenda Rp 20 Juta

Namun, Budi tidak menutup kemungkinan skuter listrik akan menjadi salah alat transportasi yang diatur pemerintah. Apalagi, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2019-2024.

Menurutnya, tidak adanya aturan mengenai skuter listrik di undang-undang yang ada saat ini membuat izin dan pengaturannya berada di bawah kewenangan Pemerintah DKI Jakarta. “Itu (skuter listrik) masuk ke dalam klasifikasi bukan kendaraan. Regulasinya ada di Pemda,” ujarnya.

Saat ini, Ditjen Angkutan Darat telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mengaku sedang menyusun aturan terkait skuter listrik, dan ditargetkan selesai pada Desember 2019. “Ada regulasi bagaimana penggunaan Grabwheels ini di sekitar DKI Jakarta terkait batas usia pengguna, jenis Pergub-nya angkutan perorangan yang menyangkut jenis angkutannya apa saja, spesifikasi teknis, dan pembatasan wilayah operasi,” ucapnya.

Baca juga : Kemenperin Mau Hidupkan Koperasi Industri Kreatif

Budi menilai, jalur sepeda di Jakarta adalah wilayah yang paling mungkin digunakan oleh skuter listrik, bukan di trotoar atau JPO. Sayangnya, walaupun aturan skuter listrik belum ada, Grab belum akan menghentikan operasi skuter listriknya.

Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, bahwa skuter listrik telah dirancang dengan fitur keamanan, seperti pembatasan kecepatan 15 km/jam, tidak boleh melawan arus, tidak boleh menggunakannya di trotoar, dan kewajiban menggunakan helm.

Terkait kecelakaan yang menelan korban jiwa, Ridzki mengaku masih menunggu hasil penyelidikan dari Kepolisian, karena melibatkan mobil. Ridzki menegaskan, Grab mendukung upaya pemerintah yang ingin menerbitkan aturan skuter listrik. Menurutnya, dengan ada aturan tersebut maka prinsip-prinsip keselamatan dapat dijalankan dengan baik. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.