Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Luncurkan Social Enterprise, Kementerian Hukum Ajak Pengusaha Berusaha Sambil Bersosial
Rabu, 13 November 2024 15:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenhum) meluncurkan layanan pencatatan bagi social enterprise dalam sistem AHU Online.
Peluncuran yang digelar di Ballroom Ditjen AHU Rabu (13/11/2024) itu turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Menurut Supratman, peluncuran social enterprise sebagai tonggak penting dalam membangun ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas dan mendukung kewirausahaan.
"Social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah bentuk usaha yang tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial, tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan," kata Supratman.
Baca juga : Aturan Upah Buruh Berubah, Beban Pengusaha Makin Bengkak
Supratman berharap peluncuran social enterprise mampu menghadirkan solusi nyata di sektor-sektor penting seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi dan lingkungan.
Dia bilang, Pemerintah mendukung social enterprose sebagai kekuatan baru dalam membangun ekonomi berbasis dampak sosial.
"Peluncuran layanan pencatatan ini adalah langkah konkret yang menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mendukung social enterprise sebagai aktor yang tidak hanya mementingkan profit, tetapi juga kebermanfaatan bagi masyarakat," ujarnya.
"Kami ingin social enterprise di Indonesia mendapatkan pengakuan yang layak dan dukungan untuk terus berkembang dalam ekosistem yang kondusif," tambah Supratman.
Politisi partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam mendukung keberhasilan social enterprise.
Baca juga : Pertemuan MPR & Menteri Singapura, Fokus Penguatan Kerja Sama Di Segala Sektor
Tujuannya untuk membangun ekosistem social enterprise yang kuat di Indonesia. Untuk mewujudkannya, kata Supratman, membutuhkan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan. Termasuk Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, dan lembaga donor.
"Melalui kolaborasi, kita bisa memperkuat dukungan bagi social enterprise untuk menghadirkan dampak sosial yang nyata dan berkelanjutan,"ujarnya.
Selain kolaborasi, sistem AHU Online ini juga dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan bonafiditas social enterprise di mata investor, baik dalam maupun luar negeri.
"Kami berharap pencatatan ini bisa membuka jalan bagi para pelaku social enterprise untuk mengakses lebih banyak jaringan pendanaan dan kemitraan strategis. Semakin banyak social enterprise yang tumbuh, semakin besar pula dampak positif yang bisa dirasakan masyarakat luas," kata Supratman.
Peluncuran layanan ini juga membuka peluang bagi Pemerintah untuk terus memperbaiki regulasi dan dukungan bagi social enterpros.
Baca juga : Roatex Luncurkan Teknologi Tol Tanpa Sentuh Berbasis Satelit Di Indonesia
Tentunya, diakui mantan Ketua Baleg DPR itu, melibatkan masukan dari para pelaku usaha, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat.
"Dengan pencatatan ini, mari kita jadikan social enterprise sebagai motor penggerak pembangunan berkelanjutan di Indonesia, yang mampu menjawab berbagai tantangan sosial dan lingkungan, serta membawa manfaat bagi generasi mendatang," pungkas Supratman.
Adapun Ditjen AHU Kemenhum telah merancang sistem pencatatan yang memungkinkan para pelaku social enterprise untuk memperoleh status badan hukum dan terdaftar dalam kategori khusus di sistem AHU Online.
Sistem ini diharapkan akan memberikan akses yang lebih mudah bagi para pelaku usaha sosial dalam pengelolaan badan hukum mereka. Mulai dari proses pendirian hingga pelaporan dampak sosial melalui impact reporting dan impact measurement.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya