Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Festival Harkesnas, BPjS Ketenagakerjaan Mampang Sosialisasikan Program
Kamis, 21 November 2024 22:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mampang hadir di festival Hari Kesehatan Nasional ke-60 Tahun 2024 Provinsi DKI Jakarta, Senin-Selasa (11-12/11/2024) di Jakarta Convention Center.
Dalam acara festival itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mengedukasi manfaat dan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh UMKM dan masyarakat Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan terus berusaha mengakuisisi UMKM dan pekerja informal yang belum menjadi peserta agar dapat terlindungi dan bisa bekerja dengan tenang dan aman, kerja keras bebas cemas.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gencar Lakukan Sosialisasi Kepada PWBD
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra mengungkapkan, banyak UMKM yang belum mengetahui apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja manfaatnya.
"Sehingga menjadi tugas kami untuk terus mengedukasi pelaku UMKM dan pekerja informal agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial," ujar Imam dalam keterangan resminya, Kamis (21/11/2024).
Imam menuturkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai program Pemerintah terdiri dari berbagai perlindungan.
Baca juga : Genjot Pekerja Disabilitas, BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Timur Gelar IJC
Di antaranya, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pembayaran iuran kepesertaan, kata Imam, juga sangat mudah. Bisa dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran iuran seperti Alfamart, Indomaret, mobile banking, tokopedia, shopee, dan lainnya.
Untuk iuran bagi pekerja informal yang merupakan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) hanya Rp 36.800 per orang per bulan. Sebanyak Rp 36.800 itu mencakup program JKK, JKM, dan JHT sebesar Rp 20.000.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Cari Solusi Manfaatkan Bonus Demografi
Sementara, untuk yang iuran Rp 16.800 itu untuk 2 program yakni JKK dan JKM. Namun, dianjurkan juga agar mengikuti program JHT yang iurannya hanya Rp 20.000.
"Para pelaku ekonomi sektor informal ini juga dianjurkan mempersiapkan dengan mengikuti program JHT agar masa tuanya mereka mempunyai tabungan," tuturnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya