Dark/Light Mode

Beresin BUMN

Erick Kencengin Ikat Pinggang

Minggu, 15 Desember 2019 06:23 WIB
Erick Thohir (Foto: Patra Rizky Sahputra/RM)
Erick Thohir (Foto: Patra Rizky Sahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri BUMN, Erick Thohir, melanjutkan langkahnya beres-beres BUMN. Kali ini, Erick memilih mengencangkan ikat pinggang. Dia melakukan efisiensi di kementeriannya. Dia menyisir anggaran-anggaran yang tidak efisien. Salah satunya, soal pembelian tanah dan pembangunan gedung untuk arsip. 

Pembangunan gedung arsip BUMN itu dinilai Erick tak efisien. Sebab, di era yang sudah serba modern ini, pengarsipan bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi penyimpanan digital. 

"Saya rasa kan eranya sekarang sudah icloud, ya. Ngapain kita bikin sesuatu yang masif lagi. Apalagi mau pindah ibu kota baru," ujar Erick, di sela perhelatan Milenial Fest, di Balai Sarbini, kemarin. 

Baca juga : MPR Pererat Kekompakan dengan Wartawan

Pembangunan gedung arsip itu akan dibatalkan. Alokasi anggarannya akan dialihkan untuk peremajaan Gedung Kementerian BUMN. Apalagi Erick melihat, Gedung Kementerian BUMN  belum pernah direnovasi selama 30 tahun. 

Nantinya, di Kementerian BUMN akan ada ruang kerja kreatif di setiap lantainya. Dengan begitu, para karyawan bisa bekerja dengan nyaman untuk menghasilkan ide-ide kreatif. "Ke depan kita mesti pikirkan, generasi muda yang ada di BUMN supaya memang working space-nya berbeda,” tuturnya. “Ini sudah saya presentasikan ke generasi milenial BUMN, mestinya oke," imbuh Erick. 

Masih soal efisiensi, Erick sebelumnya juga mengeluarkan surat edaran yang mengimbau direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN. "Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan," begitu kutipan Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan. 

Baca juga : Erick Mengesankan

Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik, bisa menggunakan kelas di atas ekonomi. Maksimal, bisnis. Itu pun, tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.

Surat Edaran ini juga mengatur soal jamuan dan hobi para petinggi BUMN, meski tak secara spesifik. Jamuan perusahaan harus berdasarkan kepentingan perusahaan berbasis efisiensi, selektif, dan kewajaran, serta kelaziman di dunia usaha. Sementara, penyaluran minat dan atau hobi harus dilakukan dengan senantiasa menjaga martabat dan tidak merugikan nama baik dan kepentingan perusahaan.

Gebrakan Erick lainnya, memoratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan (joint venture/JV) perusahaan pelat merah lewat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN. Termasuk, cucu perusahaan dan turunannya.

Baca juga : Erick Tahan Banting

Erick juga akan melakukan perampingan anak-cucu perusahaan BUMN. Dia sudah meminta pada direksi dan komisaris untuk mengevaluasi anak, cucu, dan cicit usaha dari BUMN. Khususnya, yang tidak terkait dengan inti usaha. Data mengenai anak-cucu-cicit perusahaan tersebut harus dilaporkan pada Januari 2020.

Langkah lainnya untuk efisiensi, Erick menerbitkan larangan perusahaan-perusahaan BUMN memberikan suvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum. Larangan itu dimuat dalam Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 yang diterbitkan 5 Desember lalu. 

Dalam surat edaran itu Erick menegaskan, salah satu strategi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat adalah dengan melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.