Dark/Light Mode

Mau Bebaskan 44 Ribu Napi

Menko Yusril Diminta Pikirin Untung-Ruginya

Senin, 16 Desember 2024 08:20 WIB
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Instagram/yusrilihzamhd)
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Instagram/yusrilihzamhd)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Prabowo Subianto membuat gebrakan di bidang hukum pada 100 hari kerjanya. Salah satunya, pemerintah melalui Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra akan membebaskan 44 ribu narapidana dalam waktu dekat.

Menurut Yusril, kebijakan itu, diambil dalam rangka mengurangi jumlah narapidana yang membludak di dalam Lapas. Pemerintah, kata dia, perlu melakukan perubahan pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yusli menyampaikan, langkah ini sejalan dengan semangat restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang bakal berlaku pada 2 Januari 2026. Pada UU Narkotika yang baru nanti, sanksi bagi pengguna akan dibedakan dengan sanksi bagi pengedar atau bandar.

Baca juga : Pemerintah Kebut Bangun 61 Bendungan

Kalau sekarang ini, pengguna maupun pengedar dihukum. Yusril menyebut ke depan akan ada penerapan hukum yang berbeda. Bagi pengedar, bakal dihukum penjara. Sedangkan pengguna akan dibina dalam bentuk rehabilitasi.

“Saya yakin, kebijakan ini dengan sangat signifikan akan mengurangi tingkat kepadatan lembaga pemasyarakatan yang saat ini hampir semuanya overkapasitas,” ujar Yusril melalui akun media Instagramnya, @yusrilihzamhd, dikutip Minggu (15/12/2024).

Mengenai rencana pengurangan napi, Presiden Prabowo Subianto sudah memanggil aanggota kabinetnya di bidang hukum ke Istana Negara untuk melakukan rapat terbatas (Ratas) pada Jumat (13/12/2024). Mereka yang datang adalah Yusril, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas dan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Baca juga : Tahun Depan, Ekonomi Diprediksi Tumbuh 5 Persen

Usai rapat, Supratman mengatakan, Presiden bakal memberikan pengampunan hukuman atau amnesti bagi para narapidana atas nama kemanusiaan. Sekaligus mengurangi kelebihan kapasitas Lapas. “Data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44 ribu sekian orang,” ungkap Supratman.

Dia mengatakan, ada beberapa kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Di antaranya napi di kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian napi yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV, gangguan jiwa, hingga napi yang terkait kasus Papua dengan kategori non-bersenjata.

Supratman menyampaikan, pemberian amnesti juga meliputi para pengguna narkoba. Dengan catatan, hanya diberikan kepada pengguna dengan barang bukti 1 gram ke bawah. Sedangkan mereka yang statusnya pengedar maupun bandar tidak akan mendapat amnesti.

Baca juga : Transformasi Teknologi Digenjot Di Level Publik

Meski begitu, Supratman mengatakan Pemerintah akan tetap meminta pertimbangan kepada DPR terkait upaya pemberian amnesti ini. “Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa, kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.