Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Mau Bebaskan 44 Ribu Napi
Menko Yusril Diminta Pikirin Untung-Ruginya
Senin, 16 Desember 2024 08:20 WIB
Sebelumnya
Ia pun menyampaikan, dalam rapat muncul usulan agar narapidana usia produktif yang telah mendapat amnesti dilibatkan dalam Komponen Cadangan (Komcad) dan program swasembada pangan. “Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat,” kata dia.
Menurutnya, langkah pemberian amnesti ini merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam sektor kemanusiaan. Sekaligus dapat mengurangi 30 persen kepadatan Lapas.
Supratman berharap, kebijakan ini juga mampu mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah, khususnya di Papua. “Ini upaya itikad baik bagi Pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu,” pungkasnya.
Baca juga : Pemerintah Kebut Bangun 61 Bendungan
Sementara itu, Natalius Pigai menegaskan pemberian amnesti mempertimbangan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Dia bilang, kebijakan ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Asta Cita.
Pigai mengambil contoh kasus pelanggaran UU ITE yang menurutnya berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pilihan Prabowo memberikan amnesti kepada golongan tertentu sudah sesuai dengan HAM.
“Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” ujar Pigai dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Baca juga : Tahun Depan, Ekonomi Diprediksi Tumbuh 5 Persen
Di tempat terpisah, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho menegaskan bahwa pemberian amnesti, abolisi, maupun grasi merupakan hak prerogatif presiden untuk penghapusan pemidanaan. “Namun, harus mendapat persetujuan DPR,” ungkap Prof. Hibnu saat dikontak Rakyat Merdeka, Minggu (15/12/2024).
Prof. Hibnu menambahkan, penghapusan pemidanaan bukanlah sebuah konsep retributive justice atau konsep yang memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana yang sepadan dengan kejahatannya. Melainkan, konsep rehabilitative justice atau sistem peradilan pidana yang berbasis rehabilitasi.
Dengan dasar tersebut, dia mengingatkan DPR untuk selektif dalam memberikan persetujuannya. Selain itu, anggota dewan harus punya pengetahuan lengkap mengenai narapidana yang diusulkan mendapat amnesti. “Karena amnesti ini diberikan Presiden dan bukan diusulkan narapidana, maka anggota DPR harus teliti betul-betul dalam memberikan pengampunan. Jangan sampai negara terjebak oleh para napi yang bersikap seolah-olah baik,” pungkasnya.
Baca juga : Transformasi Teknologi Digenjot Di Level Publik
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 16 Desember 2024 dengan judul Mau Bebaskan 44 Ribu Napi, Menko Yusril Diminta Pikirin Untung-Ruginya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya