Dark/Light Mode

DPR Wacanakan Revisi Undang-undang Politik

Senin, 16 Desember 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti wacana Pemilihan Gubernur (Pilgub) dilakukan melalui DPRD, tidak dalam bentuk pemilu. Karenanya, Undang-Undang Paket Politik perlu direvisi agar tidak menimbulkan bias dan sesuai konstitusi

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan, Pilgub melalui DPRD ini baiknya dimulai dengan cara pan­dang daerah mengurus sendiri urusan Pemerintahannya ber­dasarkan asas otonomi daerah. Sebab mengacu pada konstitusi, yakni Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis.

“Dari asas otonomi daerah tersebut, pilkada itu wujud dari kebijakan desentralisasi politik. Jadi daerah punya otonomi me­milih sendiri siapa kepala daerahnya,” sebut Irawan dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyat Merdeka, Minggu (15/12/2024).

Dalam desain kebijakan de­sentralisasi kita, jelas Irawan, otonomi daerah itu ada pada Pemerintahan Kabupaten/Kota. Sementara Pemerintahan Provinsi melakukan tugas pem­bantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan Pemerintah pusat.

Baca juga : Bukti Konkret Pemerintah Perbaiki Sistem Keuangan

Pertanyaaannya, sambung Irawan, bagaimana makna dipilih secara demokratis dalam UUD 1945. Dijelaskannya, prin­sip dan praktik konstitusional bisa dilaksanakan secara lang­sung atau tidak langsung (direct democracy/indirect democracy). Sehingga dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilkada atau tidak langsung melalui DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sama demokratisnya dan juga masih sesuai dengan prinsip konstitu­sionalisme.

“Karena anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota anggota-anggotanya juga dipilih melalui pemilihan umum (politi­cal representation) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UUD 1945,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, prinsip Pilgub melalui DPRD juga dapat dikaitkan dengan prin­sip efisiensi. Prinsip efisiensi ini merupakan asas atau prin­sip yang menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan atau teknis penyelenggaraan pemilu. Efisiensi ini tergantung dari kebijakan politik hukum yang diatur dengan undang-undang. Sehingga tentu saja proses pe­milihan kepala daerah jika dipindahkan ke DPRD, pasti akan lebih efisien.

Terkait kebijakan penyelenggaraan pemilu agar lebih efisien, lanjutnya, DPR bersama Pemerintah sudah beberapa kali bongkar pasang kebijakan. Terakhir dengan melaksanakan pemilu dan pilkada serentak, namun hasilnya ternyata tidak efisien juga. “Sekali lagi, efisiensi ini hanya persoalan teknis semata. Kalau bicara prinsip dasar konstitusionalisme tadi adalah pemilihan yang demokra­tis,” bilangnya.

Baca juga : Bahlil: Pasokan BBM Di Wilayah 3T Aman

Karena itu, politisi daerah pemilihan Jawa Timur V ini menilai, perlu penalaran yang wajar terkait pemilu kepala daerah yang ideal bagi negeri ini. Toh kita juga bisa mendapat­kan kepala daerah yang lebih berkualitas dengan biaya yang efisien jika dipilih DPRD. Tapi tentu saja, seluruh pandangan ini masih memerlukan pendalaman.

Dia bilang, efisiensi adalah masalah teknis saja. Yang penting adalah masih dalam koridor dan prinsip konstitusionalisme. Kalau Pilgug lewat DPRD, menurut penalaran pasti lebih efisien dibanding dipilih lang­sung. “Kita sudah coba menge­fisienkan lewat pemilihan serentak, ternyata maksud kita melakukan efisiensi tidak ter­capai. Implementasinya justru mahal dan rumit,” ujarnya.

Dia berpandangan, pelak­sanaan Pilgub melalui DPRD memang merupakan pilihan yang paling bagus. Namun tentu saja, Pilkada Bupati/Walikota proses pemilihannya lebih baik tetap langsung. “Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang Gubernur hanya perpanjangan tangan Pemerintah pusat,” sebutnya.

Oleh karena itu, Irawan me­nilai, Pilgub lewat DPRD dapat bisa menjadi langkah awal pem­bahasan RUU Paket Politik, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2025.

Baca juga : Dapat Benefit Ekonomi, Yuk Jadi Nasabah Bank Sampah

“Bagaimanapun Pak Prabowo adalah Presiden yang meme­gang kekuasaan pembentuk undang-undang. Intinya, kita memperbaiki pemilu. Makanya kita mendorong revisi undang-undang Paket Politik lebih awal agar tidak bias. Jadi kualitas undang-undang kita bisa lebih bagus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengusulkan agar ke­pala daerah kembali dipilih oleh DPRD untuk menekan tingginya biaya Pilkada. Sistem ini dinilai lebih efisien dan sudah diterap­kan di beberapa negara tetangga Indonesia.

Prabowo menyebut perlunya perbaikan sistem Pilkada untuk mengurangi biaya politik yang tinggi. Sebab pilkada langsung yang saat ini diterapkan terlalu menghabiskan anggaran, bahkan hingga triliunan rupiah.

“Sistem ini, berapa puluh triliun habis dalam 1-2 hari, dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” ungkap Prabowo dalam sambutannya pada acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Partai Gol­kar di Sentul International Con­vention Center (SICC), Bogor, Kamis (12/12).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.