Dark/Light Mode

Gajinya Lebih Gede dari PNS

Pegawai KPK Diistimewakan

Minggu, 29 Desember 2019 05:34 WIB
Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)
Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tetap mengistimewakan pegawai KPK. Meskipun status mereka akan beralih jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun gajinya tetap seperti saat ini alias lebih besar dari gaji pegawai negeri lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Politisi PDIP ini memastikan, pengalihan status pegawai tidak akan mempengaruhi soal gaji. Peralihan status pegawai ini diatur dalam Undang-undang No 9 Tahun 2019 tentang KPK.

"Jadi, semua clear enggak ada masalah, termasuk KPK. Mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan," kata Tjahjo di Kantor Menko Polhukam, Jumat (27/12).

Baca juga : Istana: Dewan Pengawas KPK Bisa Langsung Bekerja

Menurut Tjahjo, secara prinsip pengalihan status menjadi ASN memang harus sesuai dengan Undang-Undang ASN. Akan tetapi dari sisi penggajian disesuaikan dengan lembaga KPK. Menurutnya, hal ini tidak melanggar UU KPK maupun UU ASN.

"Dari arahan Pak Menko juga sama, mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan. Tinggal nanti penempatan jabatan-jabatan, baik pegawai tetap maupun yang tidak tetap, yang ngatur gaji nanti internal masing-masing, KPK sendiri," tandasnya.

Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya juga sempat menyinggung soal status pegawai KPK yang menjadi ASN dan gaji pegawai KPK. Dia menyoroti besaran gaji pegawai KPK yang akan diterima saat berubah status jadi ASN.

Baca juga : Megawati Ingin Dijadikan Teladan

"Saya pernah di Deputi Penindakan KPK kurang lebih 1 tahun 2 bulan 14 hari, pendapatan pegawai KPK memang tinggi. Tetapi, walaupun saya di Deputi Penindakan saya bekerja bagaimana memperjuangkan kesejahteraan anggota," kata Firli.

Dikatakan Firli, terdapat peraturan komisi yang menyebut bahwa pegawai KPK meskipun bukan ASN mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14. "Saya tahu betul tentang itu kita buat peraturan KPK sehingga dapat gaji 13 gaji 14. Sesungguhnya kalau sesuai Peraturan Presiden tidak masuk dalam situ. Artinya apa. Ini juga bukti bahwa pemerintah sangat dan peduli dengan pegawai KPK," ujar Firli.

Gaji KPK memang dirancang lebih tinggi dari ASN pada umumnya. Rentang gaji pegawai KPK berkisar dari Rp 8 juta hingga Rp 60 juta per bulan. Gaji pegawai KPK dengan rentang Rp 8 juta sampai Rp 9 juta adalah untuk tenaga fungsional. Sedangkan tertinggi Rp 60 juta dimiliki oleh pimpinan KPK. Sedangkan gaji deputi KPK berkisar Rp 50 juta per bulan dan di bawahnya adalah direktur dan kabiro dengan selisih antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Baca juga : Jangan Sepelekan Cedera Kaki, Salah Penanganan Bisa Memperburuk Keadaan

Hanya saja, setiap pegawai KPK cuma memperoleh gaji dengan tidak disediakan tunjangan lain. Itu pun masih dipotong dengan pengenaan pajak progresif. Tak ada tunjangan lain kecuali tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua yang dikurangkan dari gaji yang diperoleh tiap bulan. Sementara pajak yang diberlakukan secara progresif berarti makin besar gaji yang diperoleh pegawai KPK, otomatis pajak yang diambil pun kian besar. Tak heran bila pengenaan pajak dari gaji pegawai KPK dapat mencapai 35 persen.

Sementara mengenai gaji terbaru ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil. Golongan I, yakni golongan IA sebesar Rp 1.560.800, IB Rp 1.704.500, IC Rp 1.776.600, ID Rp 1.815.800. Sementara Golongan II A Rp 2.022.200, II B Rp 2.208.400, II C Rp 2.301.800, dan II D Rp 2.399.200. Sedangkan Golongan III A Rp 2.579.400, III B Rp 2.688.500, III C Rp 2.802.300 dan III D Rp 2.920.800. Sedang untuk Golongan IV A Rp 3.044.300, IV B Rp 3.173.100, IV C Rp 3.307.300, IV D RP 3.447.200 dan IV E Rp 3.593.100.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan meninjau sistem penggajian ASN. Pasalnya ada kesenjangan gaji antar instansi. Ia mendapat aduan dari kepolisian dan kejaksaan yang iri dengan gaji pegawai KPK. Padahal, sama-sama aparat penegak hukum. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.