Dark/Light Mode

Istana: Dewan Pengawas KPK Bisa Langsung Bekerja

Selasa, 24 Desember 2019 17:30 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono. (Foto: Instagram)
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah bisa langsung bekerja usai resmi menjabat terhitung, Jumat (20/12).

Hal tersebut disampaikan Dini merespons pernyataan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris yang menyebut masih menunggu Peraturan Presiden tentang Dewan Pengawas KPK terbit. "Sebetulnya Dewas sudah bisa bekerja karena sudah punya kewenangan berdasarkan UU (UU KPK)," ujar Dini saat dikonfirmasi, Selasa (24/12).

Meskipun demikian, Dini menyatakan, Perpres tentang Dewas KPK akan segera terbit. Ia menjelaskan, perpres itu akan mengatur tentang pembentukan organisasi pelaksana Dewas KPK. Namun, ia belum bisa memastikan kapan perpres diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Perpres itu nanti hanya akan (mengatur) 

Baca juga : Firli: Kok Nggak Ada Yang Tepuk Tangan?

pembentukan organ pelaksana pengawas oleh Dewas. Jadi hal-hal yang bersifat teknis," jelasnya. 

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya belum bisa langsung bekerja sampai Perpres tentang Dewan Pengawas KPK terbit. Ia memprediksi Dewas KPK baru efektif bekerja pada awal 2020.

"Paling enggak sambil menunggu payung hukumnya tentang tata kerja organisasi dan segala macam yang itu mungkin dalam bentuk peraturan presiden. Itu belum ada," tutur Syamsuddin, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12).

Baca juga : Ketua Dewan Pengawas KPK: Opung Kembali Lagi!

Kendati Dewas KPK baru aktif tahun depan, ia meyakinkan hal tersebut takkan berpengaruh pada kinerja penindakan KPK. Lagipula kata Syamsuddin, pekan-pekan ini pun masih memasuki masa libur.

"Kita mesti sabar lah, ini kan memang musimnya musim cuti, musimnya musim libur. Jadi saya menduga pimpinan KPK juga dalam kondisi demikian. Sama juga. Di instansi lain juga sama," ujarnya.

Dewas KPK merupakan organ baru di tubuh lembaga antikorupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahuh 2019 tentang KPK. Anggota Dewas KPK terdiri dari lima orang, dan salah satu di antaranya merangkap sebagai ketua.

Baca juga : Siap Dilantik, 5 Anggota Dewan Pengawas KPK Sudah Merapat ke Istana

Keberadaan Dewas KPK ini menggantikan keberadaan penasihat KPK. Organ baru ini juga memiliki sejumlah kewenangan, antara lain memberikan izin atau tidak penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Selain Syamsuddin, anggota Dewas KPK antara lain Tumpak H. Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, serta Harjono. Mereka akan bersinergi dengan pimpinan KPK Jilid V, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.