Dark/Light Mode

Duduk Lesehan Bareng Pengemudi Ojol

Menaker Dengarkan Tuntutan Soal THR

Selasa, 18 Februari 2025 07:30 WIB
Duduk Lesehan Bareng Pengemudi Ojol Menaker Dengarkan Tuntutan Soal THR

 Sebelumnya 
Noel menambahkan, Pemerintah mendukung tuntutan untuk THR tersebut.

“Kami, negara atau Pemerin­tah, berharap terhadap aplikator ini, berilah mereka hak yang menjadi tuntutan mereka,” ha­rapnya.

Noel menilai, permintaan para driver ojol ini tidak muluk-muluk. Mereka tidak minta gaji direksi. Mereka tidak minta saham.

“Mereka hanya meminta hak selama di jalanan dan angka itu wajar buat kami sebagai Pemerintah,” tegasnya.

Baca juga : NasDem & Demokrat Kompak

Dia mengklaim, Kemnaker akan membahas kembali regu­lasi mengenai pemberian THR.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusa­haan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang seti­daknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Pengemudi online tidak di­anggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Noel berjanji bakal memaksa pihak aplikator memberikan THR bagi para driver pengemudi taksi online dan ojol.

Baca juga : Gus Ipul Dorong Kemandirian KPM

“Negara tidak akan membiar­kan warga negaranya dieksploi­tasi,” tegasnya.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, fleksibilitas dalam kemitraan adalah dalih platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada penge­mudi ojol, dan kurir. Padahal, pengemudi ojol telah memberi kontribusi yang signifikan bagi ekonomi.

“Bisnis platform sangat di­untungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol,” tuturnya.

Lily mengatakan, keuntungan platform diperoleh dengan cara tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan mela­hirkan serta durasi kerja hingga 8 jam.

Baca juga : Kader PKB Pecah Telur Jadi Gubernur Di Riau

Menurutnya, ketidakadilan ekonomi ini terjadi karena platform tidak memenuhi hak para pengemudi ojol sebagaimana diatur dalam UU Ke­tenagakerjaan.

Untuk itu, dia berharap negara bisa hadir untuk membuat ke­bijakan yang berpihak pada pengemudi ojol. KPJ

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 18 Februari 2025 dengan judul "Duduk Lesehan Bareng Pengemudi Ojol, Menaker Dengarkan Tuntutan Soal THR"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.