Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Duduk Lesehan Bareng Pengemudi Ojol
Menaker Dengarkan Tuntutan Soal THR
Selasa, 18 Februari 2025 07:30 WIB
Sebelumnya
Noel menambahkan, Pemerintah mendukung tuntutan untuk THR tersebut.
“Kami, negara atau Pemerintah, berharap terhadap aplikator ini, berilah mereka hak yang menjadi tuntutan mereka,” harapnya.
Noel menilai, permintaan para driver ojol ini tidak muluk-muluk. Mereka tidak minta gaji direksi. Mereka tidak minta saham.
“Mereka hanya meminta hak selama di jalanan dan angka itu wajar buat kami sebagai Pemerintah,” tegasnya.
Baca juga : NasDem & Demokrat Kompak
Dia mengklaim, Kemnaker akan membahas kembali regulasi mengenai pemberian THR.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).
Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Noel berjanji bakal memaksa pihak aplikator memberikan THR bagi para driver pengemudi taksi online dan ojol.
Baca juga : Gus Ipul Dorong Kemandirian KPM
“Negara tidak akan membiarkan warga negaranya dieksploitasi,” tegasnya.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, fleksibilitas dalam kemitraan adalah dalih platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, dan kurir. Padahal, pengemudi ojol telah memberi kontribusi yang signifikan bagi ekonomi.
“Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol,” tuturnya.
Lily mengatakan, keuntungan platform diperoleh dengan cara tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan serta durasi kerja hingga 8 jam.
Baca juga : Kader PKB Pecah Telur Jadi Gubernur Di Riau
Menurutnya, ketidakadilan ekonomi ini terjadi karena platform tidak memenuhi hak para pengemudi ojol sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Untuk itu, dia berharap negara bisa hadir untuk membuat kebijakan yang berpihak pada pengemudi ojol. KPJ
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 18 Februari 2025 dengan judul "Duduk Lesehan Bareng Pengemudi Ojol, Menaker Dengarkan Tuntutan Soal THR"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya