Dark/Light Mode

Pengusaha Truk Ancam Mogok, Wamenperin: Perlu Ada Solusi Bersama

Selasa, 18 Maret 2025 09:40 WIB
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza. (Foto: Aditya/Rakyat Merdeka)
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza. (Foto: Aditya/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza buka suara soal rencana pengusaha logistik yang akan melakukan mogok akibat larangan truk beroperasi saat musim mudik dan balik Lebaran. Rencana mogok para pengusaha truk tersebut akan berpengaruh pada industri.

“Pasti berpengaruh, makanya kasih kesempatan kita berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang sekiranya bisa memberikan ruang buat pengusaha angkutan ini tetap beroperasi sesuai dengan kebutuhan kita,” ujar Faisol saat buka bersama dengan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Baca juga : Jelang Lebaran, Wamenperin Ajak Masyarakat Beli Produk IKM

Faisol berharap ada solusi yang bisa mengakomodasi kepentingan pengusaha logistik dan industri tanpa mengganggu kelancaran arus mudik. “Harapannya semua bisa diatur dengan baik sehingga tidak mengganggu mudik,” tambahnya.

Kementerian Perindustrian pun berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna mencari jalan tengah yang terbaik. “Kira-kira begitu,” ujarnya.

Baca juga : Kendalikan Harga Bahan Pokok, Kemenperin Naikkan Pasokan Dua Kali Lipat

Larangan truk beroperasi saat mudik memang menjadi langkah pemerintah dalam mengurangi kemacetan di jalur utama. Namun, dengan koordinasi yang tepat, diharapkan ada kebijakan yang tetap memberikan ruang bagi pengusaha logistik agar distribusi barang tetap berjalan lancar tanpa menghambat mobilitas pemudik.

Sebelumnya, Pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengancam akan melakukan aksi mogok nasional mulai 20 Maret mendatang. Hal ini seiring larangan truk melintas selama musim mudik dan balik Lebaran dari 24 Maret hingga 8 April 2025. 

Baca juga : Menteri Riefky Perkuat Industri Kreatif Kuliner

Pengecualian hanya diberikan kepada truk pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta bahan pokok.

Rencana mogok tertuang dalam Surat Edaran Aptrindo Nomor 526/DPP APTRINDO/III/2025. Surat itu ditandatangani Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.