Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gakkum Kehutanan Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Dilindungi Ke AS
Rabu, 19 Maret 2025 13:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim secara online dari Indonesia ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat. Dalam operasi ini, dua pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (18/3/2025).
Dari tangan para pelaku berinisial BH (32) dan NJ (23), petugas mengamankan berbagai bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Barang bukti tersebut terdiri atas 70 tengkorak primata (orangutan, beruk, dan monyet), 6 paruh rangkong, 2 tengkorak beruang, 2 tengkorak babi rusa, 8 kuku beruang, 2 gigi ikan hiu, dan 4 tengkorak musang. BH diketahui berperan sebagai pemilik barang, sementara NJ bertindak sebagai penjual yang mengekspor secara ilegal ke luar negeri.
Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) tentang penyitaan pengriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 minggu lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan tersebut. Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku. Berdasarkan informasi pelaku, bahwa yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama 1 (satu) tahun dan telah lebih dari 10 (sepuluh) kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.
Baca juga : Granat Pertanyakan Dasar Penangkapan Duterte
Atas perbuatannya, selanjutnya para pelaku akan dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan yaitu “menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) miliar.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menegaskan, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa liar dilindungi, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan," ujarnya.
Baca juga : Pakaian Bekas Impor Ilegal Kian Marak Jelang Lebaran
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan, kejahatan terhadap TSL dilindungi termasuk dalam kategori kejahatan transnasional dengan nilai ekonomi tinggi. "Kejahatan ini merupakan salah satu kejahatan dengan omzet terbesar keempat di dunia setelah narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia," jelasnya.
Untuk memperkuat upaya penegakan hukum, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes serta Tim Khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kolaborasi dengan lembaga penegak hukum nasional dan internasional, termasuk United States Fish and Wildlife Service (USFWS), terus dilakukan guna mengungkap jaringan kejahatan hingga ke tingkat benefit ownership. Ditjen Gakkum Kehutanan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam melindungi satwa liar dilindungi.
Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini harus dilakukan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain.
Baca juga : Satupena Rayakan Warisan Sastra Di Setiap Provinsi
Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama antara Kementerian Kehutanan dengan Baintelkam Polri dan kolaborasi Internasional dengan USFWS.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya