Dark/Light Mode

Dukcapil Proaktif Tingkatkan Layanan Administrasi Kependudukan

Rabu, 15 Januari 2020 20:58 WIB
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh beserta jajarannya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/1). (Foto: Kemendagri)
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh beserta jajarannya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/1). (Foto: Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berbenah, berinovasi dan melakukan langkah-langkah affirmative khususnya dalam kondisi tertentu seperti saat terjadi bencana alam, kawasan Timur Indonesia, dan kawasan terpencil di Perbatasan Negara.

Setelah aktif menyukseskan Pemilu di awal tahun 2019, pada akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020 Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil mewujudkan inovasi yang berdampak sangat besar dalam memberikan kemudahan bidang pelayanan Adminduk.

Hal ini dipaparkan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh beserta jajarannya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/1).

Disamping terus berinovasi, masalah kelangkaan blangko KTP-el sudah dapat diatasi pada awal Januari 2020 melalui pengadaan menggunakan dana APBN TA 2020 sebanyak 16 juta keping.

Langkah yang sangat dirasakan masyarakat adalah dengan memberikan kemudahan pelayanan penggantian dokumen kependudukan pada daerah-daerah yang terkena musibah bencana alam khususnya banjir dan tanah longsor di 9 Provinsi, 21 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Baca juga : Polisi Pastikan Ledakan Bom Tas di Bengkulu Bukan Ulah Teroris

Pertama, penggantian Dokumen Kependudukan pada Daerah-Daerah yang Terkena Bencana Alam. Bencana alam yang terjadi pada awal Januari 2020 telah membawa kerugian yang sangat besar termasuk hilang dan rusaknya dokumen-dokumen penting termasuk dokumen kependudukan.

Melaksanakan arahan Menteri Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil melalui surat Nomor 470/32/DUKCAPIL telah memerintahkan kepada Jajaran Dukcapil di seluruh Indonesia yang mengalami bencana alam untuk melakukan pendataan dan penggantian dokumen yang hilang/rusak.

Setidaknya 9 Provinsi dan 21 Kabupaten/Kota yang tercatat mengalami bencana alam di awal tahun 2020.

Dari jumlah daerah yang terdampak bencana alam, sampai tanggal 13 Januari 2020 setidaknya 10.166 dokumen kependudukan yang berhasil diganti meliputi 7 jenis dokumen antara lain: KTP-el sebanyak 2.573; KK sebanyak 5.081; KIA sebanyak 779; Akta kelahiran sebanyak 833; Akta Kematian sebanyak 20; dan Akta Perkawinan sebanyak 5 buah.

“Yang perlu saya sampaikan adalah tindak lanjut dari apa yang kami kerjakan proaktif selama 10 (Sepuluh) hari pertama terkait dengan penggantian dokumen di daerah bencana banjir dan bencana alam lainnya.

Baca juga : Dukcapil Bakal Ganti Dokumen Kependudukan yang Rusak Akibat Banjir

Selama 10 hari Dukcapil di seluruh Indonesia sudah melayani 21 Kabupaten/Kota yang ada bencana banjir, Provinsinya ada di 9 Provinsi, jumlah dokumen yang sudah kita bagi dari dokumen yang hilang atau rusak sebanyak 10.166 dokumen,” kata Zudan.

Pelayanan penggantian dokumen kependudukan bagi penduduk yang terkena bencana alam ini dilakukan dengan memberikan kemudahan persyaratan, kecepatan pelayanan, dan tidak dipungut biaya.

Pelayanan ini diberikan secara terus menerus (tidak dibatasi waktu) apabila terjadi bencana alam. Kedua, pengadaan blangko KTP-el.

“Saya ingin menyampaikan progres yang terkait dengan pengadaan KTP-el, perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia yang KTP-el nya belum jadi dapat segera berkoordinasi dan mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.

Pengadaan blangko kita sejak bulan Desember sudah berjalan, di Desember ada penambahan 1.5 juta keping hasil dari pergeseran anggaran akhir 2019, kemudian di 2020 ini lelang e-katalog sudah selesai sehingga KTP-el sudah tersedia, berproses dicetak 16 juta keping.

Baca juga : Pertamina Tingkatkan Layanan dan Berbagi Untuk Sesama

Saat ini yang sudah terdistribusi ke Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebanyak 961 ribu keping, ini sudah terdistribusi, bagi Kabupaten/Kota yang blangkonya habis, diminta segara mengambil ke Dukcapil Pasar Minggu,” ujarnya.

Meski demikian, blangko KTP-el ini tidak diprioritaskan untuk pemekaran RT/RW, Kelurahan, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, perubahan nama daerah, serta perubahan nama jalan.

“Jadi blangko KTP-el ini tidak diperuntukkan bagi perubahan wilayah adminisitrasi. Blangko KTP-el ini juga tidak boleh digunakan untuk mengganti KTP-el yang ada masa berlakunya/ada tanggal berlakunya menjadi KTP-el yang masa berlakunya seumur hidup,” pungkas Zudan. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.