Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Umumkan Produk Mengandung Babi, Kepala BPJPH Banjir Dukungan
Sabtu, 26 April 2025 10:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengumumkan adanya sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi, mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Di antaranya, Ketua Umum Forum Komunikasi Alumni ESQ (FKA ESQ) Ary Ginanjar Agustian dan Ketua Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ferry Irawan.
Kini, dukungan juga datang dari Milenial Muslim Bersatu (MMB). Mereka mengapresiasi BPJPH dan BPOM atas keberanian dan ketegasan mereka dalam mengungkap sembilan produk olahan yang terbukti mengandung unsur babi.
“Ini merupakan langkah nyata Kepala BPJPH dalam menegakkan pengawasan Jaminan Produk Halal,” ujar Ketua MMB, Khairul Anam dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Baca juga : Malaysia Segera Tarik Produk Mengandung Babi Berdasarkan Daftar Badan Halal RI
Hal itu, sambung dia, sesuai Undang-Undang No 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan pengawasan dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
“Ini juga menjadi upaya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia,” tuturnya.
“Ini bukti peran dan fungsi pengawasan dari BPJPH yang diamanatkan dalam undang-undang dan PP tersebut telah dijalankan dengan baik,” imbuh Anam.
Dia meminta BPJPH memberikan sanksi berupa menarik produk dari peredaran dan mengumumkan kepada masyarakat.
Baca juga : Komisi IX DPR Minta Pelaku Kasus Makanan Halal Mengandung Babi Diseret Ke Hukum
“Agar masyarakat muslim khususnya tidak lagi mengkonsumsi produk tersebut,” ucapnya.
Untuk diketahui, Babe Haikal, sapaan akrab Haikal Hasan menyatakan bahwa BPJPH dan BPOM telah bertabayyun (mengonfirmasi) kepada produsen-produsen tersebut. Kedua badan telah memerintahkan mencabut produk tersebut dari peredaran dengan sukarela. Namun, produk-produk tersebut masih beredar.
“Itulah kenapa kita harus dukung tindakan tegas BPJPH mengumumkan kepada publik produk-produk yang bandel ini,” tegas Anam.
Sembilan produk ini sebelumnya sudah bersertifikat halal. Anam menduga, saat dilakukan audit pada tahun 2021, tidak ditemukan bahan porcine tersebut.
Baca juga : Ucapkan Belasungkawa, Heikal Safar: Paus Fransiskus Tokoh Anti Penjajahan
“Mungkin pertama kali dicek semua bahan baku bagus dan halal, tetapi saat ini dilakukan pengecekan ditemukan bahan yang diharamkan dalam Islam yang bisa saja adanya kandungan porcine itu akibat terkontaminasi saat penyimpanan dan pendistribusian,” duga Anam.
Untuk itu, MMB mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya BPJPH dalam menegakkan aturan dan kehalalan di Indonesia.
Langkah ini semakin memperkuat pentingnya sertifikat halal bagi masyarakat Indonesia. Apalagi saat ini pemerintah melalui BPJPH telah mengeluarkan sertifikat halal gratis (SEHATI) sebanyak 1 juta di tahun 2025 ini.
“Ini merupakan upaya yang juga ingin melindungi masyarakat dari makanan yang tidak halal,” ungkapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya