Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Lindungi Pekerja Lokal

Jumat, 17 Januari 2020 21:35 WIB
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono berbincang dengan para wartawan. (Foto: Humas Menko Perekonomian)
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono berbincang dengan para wartawan. (Foto: Humas Menko Perekonomian)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah segera menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Draft tersebut akan diserahkan kepada DPR pekan depan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, naskah akademik dan draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dalam pembahasan internal untuk finalisasi antar kementerian/lembaga (K/L) dan stakeholders terkait, termasuk akademisi dan dunia usaha. Draft yang telah dibahas selama 2,5 bulan ini akan diselesaikan pada hari minggu besok, dan akan dapat diserahkan kepada DPR pada Selasa (21/1).

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, menurut Susi, diawali dari visi Presiden Jokowi untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas lagi, khususnya di sektor formal. Pasalnya, berdasarkan data di 2019, jumlah pekerja informal tercatat sebanyak 74,1 juta pekerja atau 57,27 persen dari total angkatan kerja. Selain itu, saat ini masih ada sekitar 7 juta orang yang belum mendapat pekerjaan. Belum lagi ada penambahan angkatan kerja sekira 2 juta orang setiap tahunnya.

Baca juga : OTT KPK Dipastikan Tak Ganggu Kerja KPU

Ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan perluasan lapangan kerja tersebut. Pertama yaitu memacu pertumbuhan ekonomi, sebab 1 persen pertumbuhan ekonomi akan menyerap sekitar 300-350 ribu pekerja. Sementara, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5 persen dalam lima tahun terakhir.

“Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini harus komprehensif, dan di sini membahas kepentingan dari pengusaha, pekerja, bahkan untuk orang yang belum dapat kerja. Sedangkan, Omnibus Law Perpajakan adalah untuk memberikan insentif perpajakan,” ujarnya.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan mencapai 6 persen per tahun untuk dapat menampung dua juta pekerja baru. Hal ini memerlukan investasi baru sebesar Rp 4.800 triliun (1 persen pertumbuhan ekonomi diperkirakan memerlukan Rp 800 triliun). Investasi tersebut bersumber dari pemerintah, BUMN, swasta, penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan penanaman modal asing (PMA).

Baca juga : Bahan Omnibus Law, Teten Janjikan Koperasi Dan UKM Sejahtera

Investasi itu perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional. Caranya dengan menyederhanakan proses perizinan yang rumit dan ini harus dibuat berbasis risiko. Kemudian, harus ada kepastian/standar dalam proses dan biaya perizinan.

“Ini jangan dibilang semata-mata untuk investasi ataupun memberi karpet merah untuk investor asing, melainkan investasi ini harus ada karena untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia (yang belum punya pekerjaan) dan mengembangkan usaha yang existing,” ujarnya.

Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi salah satu fokus pemerintah. Dilakukan dengan membentuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP memberikan manfaat berupa Cash Benefit, Vocational Training, atau Job Placement Access. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.