Dark/Light Mode

Omnibus Law Beri Jaminan Kepada Pekerja Terkena PHK

Sabtu, 28 Desember 2019 06:19 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

RM.id  Rakyat Merdeka - Apabila perusahaan tutup atau tidak bisa bersaing hingga terjadi pemutusan pekerja, mereka akan dijamin oleh pemerintah melalui Jamsostek. 

Pemerintah menyiapkan skema baru untuk bidang ketenaga kerjaan. Skema itu diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terkait dengan unemployment benefit yaitu fasilitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja ataupun keluar dari job market. 

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada dua employment, yaitu untuk cipta lapangan kerja dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan, dan ini sudah dimasukkan di dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. 

“Apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, Jamsostek akan melakukan cash benefit. Jadi mendapatkan upah lanjutan enam bulan, kemudian akan ada pelatihan, kemudian ada job placement, penempatan lapangan kerja kembali,” kata Airlangga kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12) siang. 

Baca juga : Trump Ketahuan Bekukan Bantuan Keamanan ke Ukraina

Namun Menko Perekonomian mengingatkan, hal itu hanya bisa dilakukan apabila Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) ini direvisi. Karena itu, salah satu direvisi melalui Omnibus Law. 

“Jadi ada fasilitas baru untuk ketenagakerjaan,” ujarnya. 

Ke depan, lanjut Airlangga, beberapa inisiatif pemerintah termasuk Kartu Prakerja ini akan dipersiapkan melalui Undang-undang Omnibus Law.

Aturan  ini disiapkan untuk jaminan kerja yang terkait dengan kehilangan pekerjaan, untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang lain. 

Baca juga : Soal Omnibus Law, Jokowi Minta Kelar Cepat

Dilanjutkan Airlangga, UU ini selain meningkatkan lapangan pekerjaan, juga mendorong masuknya investasi agar pertumbuhan perekonomian bisa meningkat. 

“Termasuk kemudahan bagi usaha menengah, mikro, dan kecil. Untuk usaha mikro dan kecil akan diperkenalkan yang namanya PT sendiri,” tuturnya. 

Ia menjelaskan, selama ini usaha mikro kecil namanya kan saling berkelompok dalam bentuk KUBE (Kelompok Usaha Bersama), sehingga kelompok usaha bersama ini diberikan entitas hukumnya dalam bentuk perseroan terbatas yang disimplifikasi cara membuatnya, yaitu melalui online dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Tetapi  praktiknya, lanjut Airlangga, nanti bisa dilakukan oleh baik itu dinas, baik koperasi, kementerian terkait, BUMN, melalui program, misalnya Program Mekaar atau UMi. 

Baca juga : Kemendes Berikan Penghargaan Kepada 20 Desa Wisata Nusantara

“Nah, selama ini usaha-usaha mikro kecil dengan investasi di bawah Rp3 juta atau dengan bantuan kredit di bawah Rp5 juta, mereka bisa dibantu untuk badan hukumnya berupa pendaftaran secara online, sehingga risiko usaha itu terbatas kepada persekutuan modal atau modal yang mereka tanamkan di dalam usaha,” terangnya. 

Menko Perekonomian menjelaskan, salah satu hal yang didorong melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, sehingga usaha menengah dan kecil yang selama ini di jalur informal itu bisa masuk ke jalur formal, sehingga pembinaan melalui K/L dan yang lain bisa berjalan secara baik. 

Kemudian juga terkait dengan hukum, Airlangga menegaskan,  hukum yang terkait dengan pidana itu tetap berlaku. Namun kalau untuk usaha tentu yang terkait denda itu secara administrative law. Tetapi kalau dia eksesif bisa diambil pencabutan terhadap izin usaha. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.