Dark/Light Mode

Menkum: Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Lengkap, Tinggal Tunggu Sidang

Rabu, 14 Mei 2025 11:13 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyampaikan perkembangan proses ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos, yang kini masih ditahan sementara di Changi Prison, Singapura.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, dokumen ekstradisi Tannos sudah lengkap, dan kini hanya tinggal menunggu persidangan ekstradisinya.

"Paulus Tannos tinggal menunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri (Menlu)," kata Supratman kepada wartawan, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Dia menambahkan, Menlu telah menyampaikan hal tersebut kepada otoritas Singapura. Selanjutnya ia mengharapkan Tannos bersedia secara sukarela kembali untuk menghadapi tuntutan kasus dugaan korupsinya di Indonesia.

Baca juga : Waspada, Pinjol Ilegal Gencar Cari Mangsa

"Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada otoritas Singapura, dan saat ini kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa kita minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini," lanjutnya.

Sebelumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan bahwa sidang ekstradisi Paulus Tannos diprediksi berlangsung pada Juni 2025 di Singapura.

Proses sidang ekstradisi itu akan diawali dengan tahapan committal hearing atau sidang pendahuluan. Widodo berharap Tannos tak mengajukan banding. Dengan begitu, proses persidangan bisa segera rampung dan ekstradisi bisa langsung dilakukan.

"Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat," ucap Widodo kepada wartawan, Selasa (15/4/2025) lalu.

Baca juga : Komdigi Luncurkan MudikPedia, Panduan Mudik Lengkap dalam Genggaman

Meski begitu, dia tak bisa memperkirakan kapan proses ekstradisi akan rampung sepenuhnya.

"Ini praktik (ekstradisi) yang pertama. Jadi, saya tidak tahu. Karena setiap negara berbeda-beda ya, yang jelas hukum acaranya," tutur dia.

"Tapi yang jelas tadi, Pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Tannos bersama keluarganya tinggal di Singapura, menyulitkan KPK untuk menangkapnya.

Baca juga : Lamanya Proses Ekstradisi Tannos Tersangkut Aturan Di Singapura

Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Dia juga mengantongi paspor negara Guinea-Bissau. Namun pelariannya berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.

Kini, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Meski begitu, dia melawan dengan menggugat ke pengadilan Singapura.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.