Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ada Rencana Pulangkan 660 Teroris Pelintas Batas
Mahfud: Bisa Jadi Virus Teroris Baru
Selasa, 21 Januari 2020 21:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka -
Pemerintah masih pikir-pikir untuk memulangkan para foreign terrorist fighters (FTF) alias teroris pelintas batas yang berada di sejumlah negara. Pasalnya, keberadaan FTF ini akan berdampak pada beberapa kementerian yang menyangkut masalah sosial, hukum bahkan pariwisata dan investasi. Termasuk khawatir mereka jadi virus terorisme baru.
“Ini sedang dicari cara, tetapi dalam waktu yang tidak lama akan segera diputuskan,” jelas Menkopolhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (21/1).
Menurut Mahfud, hal ini perlu dibicarakan bersama karena menyangkut lintas kementerian. Contohnya Kementerian Sosial yang menampung akibat sosialnya. Kementerian Hukum dan HAM menyangkut hukum dan kewarganegaraannya. “Ada juga pariwisata dan investasi bisa terkena imbas kalau masih ada ancaman teroris dan sebagainya,” ujar Mahfud.
Baca juga : Kemenkominfo Pantau Jaringan Operator Seluler Saat Natal Dan Tahun Baru
Yang jelas, lanjut Mahfud, dalam paruh pertama tahun ini bisa jadi pemerintah sudah punya keputusan. “Barangkali ya, barangkali sudah selesai,” sambungnya.
Mahfud mengatakan saat ini ada sekitar 660 teroris pelintas batas asal Indonesia yang ada di berbagai negara. Banyak dari mereka minta dipulangkan. Ada juga negara tempat mereka berada minta FTF ini segera pulang.
Ada juga negara yang hanya mau memulangkan anak-anak yatim, perempuan atau anak-anak. Sementara FTF-nya tidak di pulangkan.
Baca juga : Airlangga: Terima Kasih Mas Bamsoet, Munas Ini Jadi Adem dan Tenang
“Tadi didiskusikan apakah mau dipulangkan apa tidak. Kalau mau dipulangkan, pulangkan semua atau tidak. Memang tidak mudah, karena berdasarkan prinsip konstitusi setiap warga negara itu punya hak untuk mendapat kewarganegaraan dan tidak boleh berstatus stateless, tetapi problemnya kalo mereka dipulangkan ada yang khawatir menjadi virus teroris baru di sini,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, penyebaran FTF ada di berbagai negara seperti Afghanistan, Suriah dan sejumlah negara lainnya. Namun, menurutnya, jumlah yang cukup banyak berada di Suriah. [KRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya