Dark/Light Mode

Mendagri dan DPR Kebut Bahas 5 RUU Dalam Prolegnas 2020-2024

Kamis, 23 Januari 2020 10:23 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didampingi Kapuspen yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar usai rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Kemendagri dengan Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/01).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didampingi Kapuspen yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar usai rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Kemendagri dengan Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/01).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan usulan Rancangan Undang-undang (RUU) untuk masuk dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. 

Hal itu dipaparkannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Kemendagri dengan Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/01).

“Kita sudah mencantumkan 5 RUU yang diusulkan untuk tahun 2020-2024. RUU itu baik yang sudah ada izin dan memiliki naskah akademik, juga yang belum sempurna,” kata Mendagri.

Baca juga : Kemendagri Ingatkan Daerah Ikut Kawal 5 Program Prioritas Jokowi

Adapun RUU tersebut, yakni RUU Perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admininstrasi Kependudukan, RUU Perubahan atas Undang undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, RUU Perubahan atas Undang undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Sebagai Ibu Kota NKRI,  RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan RUU Provinsi Bali.

“RUU Perubahan atas UU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional, ini berbeda dengan judul yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 usulan DPR. Usulannya agak berbeda, penekanannya di administrasi kependudukannya," kata Mendagri.

Kedua, RUU Perubahan atas Undang undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. “Kami anggap ini urgent karena harus diselesaikan tahun ini, mengingat tahun depan tahun 2021 itu UU ini berakhir. Ini inisatif pemerintah karena memang sekali lagi tidak ada waktu lagi membahasanya selain tahun ini,” ujarnya.

Baca juga : Bulog Dinilai Nggak Profesional

Ketiga, RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Kemudian RUU Perubahan atas Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ini yakin bisa masuk dalam peraturan dengan ide atau inisiasi dari Komisi II DPR dalam rangkaian UU tentang yang berhubungan dengan politik, baik tentang Parpol, Pemilu maupun Pilkada. Di sini konteks untuk Pemerintah adalah Perubahan Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pemilunya sendiri,” imbuhnya.

Keempat, RUU Perubahan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI sebagai Ibu Kota NKRI. “Bappenas sedang menyusun UU ibu kota negara. Nantinya Jakarta menjadi pusat ekonomi dan bisnis,” jelas Mendagri.

Kelima, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. “Materi perubahan UU parpol sekali lagi terkait modernisasi parpol, keanggotannya, baik kaderisasi maupun rekruitmen, menyelesaikan masalah internal di parpol, pendidikan politik, dan seterusnya,” ujar Mendagri.

Baca juga : Mendagri: Jadikan Perbatasan Sebagai Bumper Zone Untuk Pemerataan Pembangunan

Sementara itu, terkait RUU Provinsi Bali, Mendagri menilai UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

“Kemudian RUU Provinsi Bali, selain dasarnya UUD RIS tidak lagi relevan, memang perlu adanya diubah juga. Ada beberapa poin yang mereka minta diapresiasi untuk pengakuan bisa mengangkat budaya Bali,” kata Mendagri.

Sesuai pasal 20 UUD 1945 bahwa Pembahasan Rancangan UU dilaksanakan oleh pemerintah bersama DPR sehingga kesepakatan RUU yang akan dibahas dibicarakan kementerian/lembaga terkait dengan DPR.  [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.