Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Proyek Infrastruktur Banyak, Industri Jasa Konstruksi Diramal Cerah

Rabu, 29 Januari 2020 20:09 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di acara Gapensi. (Foto: ist)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di acara Gapensi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Industri jasa konstruksi dinilai masih memiliki prospek bisnis yang cukup besar ke depannya, seiring gencarnya program pembangunan infrastruktur di dalam negeri. Namun perlu upaya peningkatan terhadap kemampuan dan kapasitas sektor konstruksi serta industri pendukung lainnya.

“Salah satu langkah strategisnya, di tengah kondisi tekanan ekonomi global, harus ada kerja sama yang baik antara pemerintah dengan para pelaku industri, sehingga sektor ini mampu tumbuh positif,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ketika mewakili Presiden Jokowi pada acara pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) di Jakarta, Rabu (29/1).

Agus menyebutkan, beberapa sektor industri yang merupakan pendukung jasa sektor konstruksi, antara lain adalah industri semen. Sektor ini sudah memiliki kemampuan kapasitas nasional sebesar 120 juta ton per tahun. Selain itu, industri keramik yang kapasitasnya telah mencapai 550 juta meter persegi.

“Namun demikian, kami masih terus dorong untuk semakin meningkatkan permintaan di pasar domestik bagi sektor-sektor tersebut. Adapun sektor lainnya seperti industri kaca, yang kapasitasnya juga sudah mencukupi, dan industri baja secara bertahap akan mewujudkan Indonesia sebagai negara penghasil baja sebesar 10 juta ton per tahun,” paparnya.

Baca juga : Wow, 728 Proyek Infrastruktur Akan Dibiayai Dari Surat Utang

Agus optimistis, sektor-sektor industri pendukung jasa konstruksi akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Pada triwulan III-2019, sektor konstruksi menyumbang sebesar 10,60 persen terhadap PDB nasional. “Kami yakin, industri konstruksi nasional bisa jadi tuan rumah di negeri sendiri. Apalagi, produk-produknya telah mampu berdaya saing di kancah global,” tegasnya.

Agus juga mengungkapkan, pada 2020 ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,2 triliun, yang digunakan untuk fokus pembangunan jalan, jalur kereta api, bandara, bendungan serta rusun dan perumahan. Hal ini bisa dimanfaatkan bagi sektor industri pendukung jasa konstruksi guna membuka peluang bisnisnya. “Belum lagi yang dialokasikan pihak swasta dalam bentuk proyek investasi mendirikan pabrik dan pembangunan kawasan industri,” imbuhnya.

Saat ini, terdapat 103 kawasan industri yang telah beroperasi, dengan cakupan wilayah mencapai 55.000 hektare. Selain itu, terdapat 15 kawasan industri yang masih berada dalam proses konstruksi dan 10 kawasan industri pada tahap perencanaan.

Dalam upaya untuk mendukung pengembangan ekonomi yang inklusif, pemerintah berusaha mendorong pembangunan kawasan industri di luar Jawa,” ujarnya. Pengembangan pusat-pusat ekonomi baru ini akan terintegrasi dengan pengembangan perwilayahan, termasuk pembangunan infrastruktur, sehingga dapat memberi efek yang maksimal dalam menumbuhkan ekonomi setempat dan nasional.

Baca juga : Nelayan Serang Dukung Proyek Kawasan Industri Terpadu Wilmar

“Pada periode ini, melalui RPJMN 2020-2024, pemerintah kembali mendorong penyebaran industri ke luar Pulau Jawa, melalui pengembangan kawasan industri prioritas,” tutur Agus. 

Pada tahun 2020-2024, ada 27 kawasan industri prioritas yang direncanakan, yaitu 14 kawasan industri di Pulau Sumatera, enam di Kalimantan, satu di Madura, satu di Jawa, tiga di Sulawesi dan Kepulauan Maluku, satu di Papua, serta satu di Nusa Tenggara Barat. Agus menambahkan, dalam pelaksanaan jasa konstruksi, pihaknya aktif mendorong optimalisasi penggunaan produk dalam negeri pada proyek-proyek tersebut.

“Telah banyak peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar penggunaan produk dalam negeri di semua sektor dapat terus ditingkatkan,” imbuhnya. 

Secara khusus, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian telah mengamanatkan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal tersebut dimaksudkan agar nilai tambah industri dalam negeri dapat ditingkatkan, serta memiliki daya saing yang tinggi.

Baca juga : Pertumbuhan Industri Tahun Ini Dipatok 5,3 Persen

“Kami berharap dukungan dari GAPENSI dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk secara bersama-sama  mengoptimalisasikan penggunaan produk lokal dalam setiap pelaksanaan proyek. Sebab, kalau bukan kita, siapa lagi yang akan memberdayakan industri dalam negeri. Kalau bukan sekarang, kapan lagi industri dalam negeri mampu berdaya saing di tengah kompetisi global,” pungkasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.