Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Permendag 84 Ganggu Pasokan Bahan Baku

Industri Kertas, Baja, dan Plastik Terancam Gulung Tikar

Senin, 16 Desember 2019 13:00 WIB
Ilustrasi industri kertas. (Foto: net)
Ilustrasi industri kertas. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dampak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 84 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri mulai dirasakan industri kertas, baja, dan plastik. Jika Pemendag ini tidak segera direvisi, tiga industri tersebut terancam gulung tikar.

Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, Aryan Warga Dalam mengatakan, ketentuan teknis dalam Permendag 84 tidak dapat diimplementasikan sehingga menghambat importasi bahan baku daur ulang. Ketentuan yang mengharuskan importasi bahan baku yang dikategorikan sebagai limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu harus memenuhi persyaratan homogen, bersih, dan eksportirnya terdaftar di negara asal sulit dipenuhi oleh para eksportir luar negeri. 

Menurut Aryan, persyaratan yang diminta oleh Permendag 84 itu sangat berlebihan, melebihi standar internasional dan sulit dipenuhi. Selain itu juga mengatur cara pengangkutan bahan-baku yang masuk ke Indonesia harus pula melalui pengapalan langsung (direct shipment), yang didunia pelayaran sulit dan tidak lazim.  “Aturan teknis dalam Permendag ini juga multi tafsir sehingga berpotensi terjadi persoalan di lapangan,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/12).

Baca juga : Perkuat Alutsista, Menhan Janji Dukung Industri Pertahanan Swasta

Kesulitan memenuhi ketentuan teknis dari Indonesia ini mengakibatkan eksportir enggan menjual barangnya ke Indonesia karena lebih mudah mengekspor ke negara lainnya. Kesempatan ini menguntungkan pesaing kita seperti industri di Malaysia, Vietnam, dan India. 

Keluhan Asosiasi industri berbahan baku daur ulang ini sebetulnya sudah lama disampaikan namun baru hari Senin (9/12) lalu ditanggapi pemerintah dengan mengundang asosiasi rapat di Kementerian Perindustrian. Rapat lintas Kementerian dan Lembaga sudah dilaksanakan namun sayangnya solusi yang dijanjikan itu tidak pernah kunjung datang. 

“Hari-hari terakhir ini keluhan dari lebih 45 Anggota APKI bermunculan, mereka menanyakan bagaimana solusinya. Ancaman PHK dan berhenti berproduksi sudah didepan mata, mereka tidak tahu harus mengadu kemana lagi,” ujar Direktur Eksekutif APKI Liana Bratasida.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketua DPRD Tulungagung

Aryan menjelaskan, terbitnya Permendag 84 ini sebetulnya sudah bermasalah dari awal. Permendag ini terbit ditandatangani pada tanggal 18 Oktober, sebagai pengganti Permendag 31 tahun 2016. Industri tidak siap karena masa transisi kedua Permendag ini hanya satu bulan, sementara banyak proses importasi yang sedang berjalan. 

Sejak 22 Nopember, Inspeksi atas Verification Order (VO) tidak dapat dilaksanakan oleh Surveyor (dalam hal ini KSO Sucofindo-Suveryor Indonesia dan mitranya di luar negeri) sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk melakukan verifikasi atas barang-barang impor. Jika tidak ada inspeksi oleh mitra KSO di luar negeri maka tidak ada Laporan Surveryor (LS) dan tidak ada pengapalan barang. 

Ini yang terjadi saat ini, karena KSO tidak dapat melakukan kegiatan karena surat penunjukannya dari Menteri Perdagangan belum diperbaharui sesuai dengan Permendag 84 yang baru. “Perintah supaya KSO dapat segera bekerja melakukan inspeksi adalah hal yang sangat mendesak, inilah mulainya proses importasi bahan baku, jika tertunda terus maka industri betul-betul dalam kesulitan,” tegas Aryan.

Baca juga : Seluruh Elemen Bangsa Harus Terapkan Nilai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Ditambahkan juga bahwa minggu-minggu ini sudah akan memasuki liburan Natal dan Tahun Baru, dikhawatirkan inspeksi juga akan terkendala, sehingga ancaman ketersediaan bahan baku menjadi kenyataan. Banyak industri yang ketersediaan bahan bakunya hanya sampai Januari 2020, dan setelah itu jika tak ada barang masuk maka akan berhenti berproduksi, kontrak-kontrak akan dibatalkan kemudian banjirlah produk-produk jadi impor. “Inilah awal dari kematian industri kami, demikian keluhan yang diterima oleh saya hari-hari ini,” kata Liana.

Wakil Ketua Umum The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Ismail Mandry mengatakan, Permendag 84 mengancam industri baja nasional. Saat ini, ada 35 industri baja dalam negeri yang menggunakan skrap baja untuk bahan baku. “Jika dilarang impor skrap habis sudah industri baja,” ujarnya dihubungi wartawan, kemarin.

Selain itu, aturan ini bertentangan dengan tata niaga   luar negeri. Apalagi, terkait pasokan bahan baku ini, Indonesia bersaing dengan negara ASEAN.  Kenapa aturan ini bermasalah? Karena sejak awal tidak melibatkan industri terkait. Sosialisasi juga tidak. Karena itu, aturan ini harus direvisi. “Sekarang Kementerian Perdagangan sedang merevisinya, kita tunggu hasilnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.