Dark/Light Mode

Lewat Program Sekop, Irjen PKP Heri Bongkar Korupsi Di Sektor Perumahan

Kamis, 10 Juli 2025 15:50 WIB
Irjen Kementerian PKP,  Heri Jerman
Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman

RM.id  Rakyat Merdeka - Heri Jerman, mantan Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang ditugaskan di Kementerian Perumahan Kawasan dan Permukiman (PKP) sebagai Irjen berhasil membongkar adanya  penyimpangan di sektor perumahan. 

Heri bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah menemukan lima kasus dugaan korupsi di proyek perumahan. Temuan tersebut, langsung diserahkan ke aparat hukum untuk ditindaklanjuti.   

Baca juga : Jalankan Titah Prabowo, PKP Bongkar Dugaan Korupsi Di Proyek Rusun Sumut

"Ini merupakan pelaksanaan dari Program Sekop (serahkan koruptor) di PKP. Program ini untuk membasmi praktik korupsi di sektor perumahan. Kami bersama tim terus bergerak melakukan monitoring dan investigasi pada setiap proyek perumahan di daerah. Alhasil, ditemukan adanya  penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara. Temuan itu kita diserahkan langsung ke aparat hukum," kata Irjen Kementerian PKP,  Heri Jerman, Kamis (10/7/2025).  

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan periode 2023 ini menyatakan, komitmen kementeriannya dalam menindak tegas korupsi tanpa tebang pilih. Bahkan dari temuanya di lapangan sudah ada kasus yang masuk ketingkat penyelidikan. 

Baca juga : Kementerian UMKM Genjot Pasar Modal Jadi Sumber Pendanaan Alternatif Usaha Menengah

“Ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa tidak boleh ada korupsi dan tindak tegas terhadap koruptor. Komitmen yang tinggi dari Menteri PKP juga kami pegang teguh,” tegasnya.

Sebagai Irjen PKP,  Heri mendukung arahan Presiden Prabowo dan Menteri PKP, Maruarar Sirait dalam pemberantasan korupsi. Dengan demikian, kepercayaan rakyat Indonesia terhadap pemerintah Prabowo semakin terjaga.

Baca juga : Lewat Program Kreasi Kopi Sunyi, Jamkrindo Berdayakan Penyandang Disabilitas

Adapun temuan dugaan korupsi perumahan yang sudah diserahkan ke aparat hukum. Yaitu, kasus rumah khusus di Ambon Maluku senilai Rp2,8 miliar, Kasus rumah swadaya BSPS di Kabupaten Sumenep senilai Rp109 miliar, Kasus rumah khusus untuk eks pejuang Timor-timor di Kupang, senilai kurang lebih Rp470 miliar,  Kasus Integitras pegawai yaitu eks Kepala Balai Perumahan Sulawesi III, Makasar yang menyalahgunakan perjalanan dinas senilai Rp1,1 miliar, dan terbaru kasus proyek rumah susun di tiga Kabupaten Sumatera Utara, senilai Rp6,5 miliar.

"Proyek paket rusun itu meliputi proyek yang dikelola Yayasan Maju Tapian Nauli (Matauli) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Rusun Yayasan Akademi Keperawatan Kabupaten Tapanuli Utara dan Rusun Poltekes Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang. Temuan ini langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (9/7/2025) untuk ditindaklanjuti. Tim PKP terus bergerak membongkar kasus korupsi yang ada di sektor perumahan," pungkasnya
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.